Mohon tunggu...
Tifany Azahra
Tifany Azahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Universitas Siber Asia_200501010048

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Etika dalam Media Massa

28 November 2021   23:27 Diperbarui: 28 November 2021   23:31 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Kemerdekaan pers adalah salah satu bentuk kedaulatan rakyat untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin. Pers juga berpegang teguh pada prinsip demokrasi yakni bebas tapi mampu bertanggung jawab dalam mengikuti arahan dari perusahaan pers atau media massa.

Pers merupakan keterampilan dalam mencari, mengumpulkan, menyusun, mengolah serta menyajikan berita mengenai peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam tujuan memenuhi segala macam kebutuhan hati nurani khalayaknya (Kustadi Suhadang). Kebebasan pers ini memiliki tujuan yaitu,

a)Mampu menghargai privasi dan image seseorang yang sedang dijadikan objek berita.

b)Mampu memisahan antara fakta, dan opini dalam pemberitaan

c)Selalu menjunjung tinggi berita off the record.

d) Menyesuaikan headline dengan berita yang ingin disiarkan sesuai fakta

Kebebasan pers harus tetap memegang teguh tanggung jawab etika pers, yang mendasarkan diri pada Kode Etik Jurnalistik, antara lain :

oHak tolak, yaitu hak yang diberikan kepada wartawan untuk bisa menyembunyikan identitas narasumbernya.

oHak jawab, hak masyarakat atau narasumber untuk berbicara mengenai pemberitaan yang tidak memenuhi fakta yang nyata agar nama baiknya tidak tercemar

oHak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

oKewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun