Mohon tunggu...
Tifany Azahra
Tifany Azahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Universitas Siber Asia_200501010048

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Etika dalam Media Massa

28 November 2021   23:27 Diperbarui: 28 November 2021   23:31 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hukum dan media massa ini dapat dikaitkan kedalam jurnalistik yaitu ; Pelaksanaan kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas jurnalistiknya, harus tunduk pada institusi dan peraturan hukum sebagaimana ketentuan yang ada di dalam hukum merupakan perangkat prinsip serta aturan yang umumnya diterima dan disetujui oleh masyarakat. Juga, prinsip etika bagi jurnalistik memberikan dasar hukum bagi pengelolaan pemberitaan di media secara tertib dalam hubungan antar subyek hukum.

Etika berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia, sehingga pelaksanaan jurnalistik dapat berlangsung dan dirasakan oleh manusia bahwa pemberitaan tersebut berfungsi dan membawakan manfaat yang berguna untuk dikonsumsi khalayak luas.

Etika dalam komunikasi massa, antara lain :

a)Informasi yang didapatkan akurat disertai kejujuran yang sesuai fakta dan data yang konkrit.

b)Berlaku adil dalam menyajikan dan menyiarkan suatu informasi, tanpa memihak siapapun

c)Memakai bahasa yang baik, sopan, bijak dan tidak menggunakan kata-kata yang sifatnya provokatif.

d)Hindari menyiarkan gambar -- gambar yang kurang pantas

Berbicara mengenai etika diatas, tanpa kita sadari media massa seringkali menyebarkan informasi seperti mencantumkan tagline dan title informasi secara sengaja di lebih -- lebihkan, menyebarkan berita yang belum terbukti atau menyebarkan foto/nama yang seharusnya menjadi privasi tapi demi berita, hal tersebut disebarluaskan secara gamblang agar mendapat viewers sampai trending di kalangan masyarakat.

Dalam hal ini, tentu saja melanggar kode etik dan hukum yang berlaku di media yang seharusnya dipatuhi, karena salah satu fungsi dari media massa adalah sebagai pelopor perubahan dalam lingkungan publik yang dapat mempengaruhi khalayak. Hal ini pula yang perlu diwaspadai karena para masyarakat nantinya malas melihat tayangan program tersebut dan kualitas program yang patut dipertanyakan, apakah bisa disebut layak atau tidak.

B. Tinjauan Pustaka

Sejak hadirnya UU Pers No.40 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2002, terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling mendasar dalam UU adalah adanya pengelolaan penyiaran selama ini merupakan hak eksklusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga ini memiliki fungsi yaitu, menetapkan standar layaknya program untuk ditayangkan atau tidak, menyusun peraturan dan menetapkan aturan perilaku dalam penyiaran, melakukan kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, serta masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun