Mohon tunggu...
Titin H
Titin H Mohon Tunggu... Lainnya - GPR

simpel gak neko2

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mobil Listrik, Impor dan Kenaikan Harga Listrik

16 September 2022   14:55 Diperbarui: 16 September 2022   15:07 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Presiden telah mengeluarkan instruksi ke kepala daerah agar menggunakan kendaraan bermotor listrik mulai tahun 2023. Hal ini tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik sebagai kendaraan dinas operasional Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kendaraan listrik atau mobil listrik adalah kendaraan ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi sehingga menjadi pilihan untuk mengurangi polusi yang sudah menjangkiti berbagai kota besar di Indonesia. Mobil listrik juga menjadi pilihan pengganti dalam situasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selalu naik.

Tren mobil listrik meningkat pamornya sejak keberhasilan Tesla, perusahaan besutan Elon Musk yang berhasil menguasai pasar mobil listrik saat ini. Tesla menjadi perusahaan otomotif terbesar di dunia dengan nilai pasar mencapai lebih dari US $1 triliun. 

Hal ini menyebabkan berlomba-lombanya perusahaan otomotif dunia membuat mobil listrik serupa mencoba mengambil peruntungan dalam ceruk bisnis mobil listrik

Sayangnya hingga saat ini harga mobil listrik masih mahal. Hanya orang tertentu saja yang bisa membelinya. Seperti harga Tesla Model 3 standard Plus yang dibandrol Rp. 1,5 miliar, Hyundai Kona Electric Rp. 742 juta. 

Meski ada Wuling Air ev, mobil listrik asal China yang dijual Rp 250 juta hingga Rp. 200 juta, namun permintaan mobil ini di Indonesia belum terlalu massif.

Kebijakan Pemerintah

Instruksi Presiden yang mewajibkan penggunaan mobil listrik bagi aparat Pemerinta Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi peluang besar pertumbuhan mobil listrik di Indonesia. Lalu apakah Indonesia hanya berperan sebagai target market saja?

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menyuarakan harapannya agar pemerintah tidak mengimpor mobil listrik untuk kendaraan dinas. Gaikindo berharap pengadaan mobil listrik dinas bisa dipenuhi dari produksi lokal.

Lalu bagaimana kondisi di dalam negeri sendiri, apakah mampu memenuhi kebutuhan mobil listrik tanpa melakukan impor? Melansir berita yang ditayangkan www.tempo.com  baru ada 2 perusahaan otomotif yang memproduksi mobil listrik di Indonesia yakni Wuling Motors dan Hyundai Motor Indonesia. 

Apakah keduanya mampu menjawab seluruh kebutuhan mobil listrik Indonesia? Tentu tidak. Suka tidak suka Indonesia pasti membutuhkan impor. Perlu aturan main agar industri mobil listrik dalam negeri tetap dapat bersaing dengan mobil listrik impor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun