16 September 2022 14:55Diperbarui: 16 September 2022 15:073435
Presiden telah mengeluarkan instruksi ke kepala daerah agar menggunakan kendaraan bermotor listrik mulai tahun 2023. Hal ini tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik sebagai kendaraan dinas operasional Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.