Mohon tunggu...
tidar sanjaya
tidar sanjaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Peracik

#Perancang #Peracik #SukaMembacaMenulis #Jurnalis #IG - tidar.ts #FB - tidar #Mumpung Masih Muda Harus Gesit,Kreatif dan Jujur.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Viral Dulu Baru Ditindak, Apakah Menjadi Kabar Baik atau Tidak dalam Penegakan Hukum?

18 Agustus 2020   20:54 Diperbarui: 18 Agustus 2020   20:46 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
#foto : optinmonster.com

TS - Fenomena viral sudah merambat kedalam penegakan hukum di negeri ini,hal tersebut apakah akan jadi sesuatu hal yang positif ataukah negatif?.

Dalam menegakan hukum,para penegak hukum tentu harus bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku,ada hukum acara di sana,jadi setiap laporan yang masuk maupun adanya suatu pelanggaran hukum haruslah di proses dengan teliti cepat dan tepat tentunya tanpa harus tergesa-gesa.

Penegak hukum memiliki penyelidik yakni pejabat yang melakukan penyelidikan serta penyidik pejabat yang melakukan penyidikan,dalam hal tersebut sudah sangat jelas bahwa penegak hukum pastinya bekerja sesuai dengan aturan sehingga tidak ada alasan jika ada suatu kasus yang ditangani secara berlarut-larut bahkan bertahun-tahun sampai tidak ada ujungnya dibiarkan begitu saja kecuali memang tidak ada alat bukti maupun barang bukti.

Dalam literatur yang saya baca dan saya simpulkan sendiri mengenai viral dalam media sosial,bahwa viral adalah kata yang mendefinisikan suatu peristiwa yang beredar di tengah masyarakat lalu beredar luas dengan cepat dari berbagai kanal media sosial ke media sosial lainnya seperti Facebook,Twitter,Instagram bahkan sampai ke ranah group WhatsApp.

Fenomena tersebut menjadi sesuatu yang bisa saja kita sadari atau tanpa kita sadari akan berpengaruh dalam kehidupan yang nyata dan itu terbukti,coba saja di amati ! Jika ada sesuatu yang viral,pasti akhirnya berujung pada perlakuan yang berbeda entah itu yang sifatnya negatif maupun positif tergantung peristiwa apa yang terjadi atau objek viral tersebut apakah sesuatu yang baik atau tidak,yang penting viral saja.

Dengan adanya fenomena viral tersebut,khususnya dalam dunia hukum ada kekhawatiran tersendiri terhadap nasib penegakan hukum yang ada di negara ini,bagaimana jika tolak ukur suatu proses penegakan hukum dari mulai laporan sampai putusan salah satu pertimbangannya secara tidak tertulis di ukur oleh viral atau tidaknya suatu kasus pelanggaran hukum!.

Peristiwa tersebut akan menjadi perhatiaan bagi mereka yang memiliki persoalan hukum namun kasusnya tidak viral dan tidak ada efek terhadap penegakan hukumnya,dan itu menjadi kekhawatiran saya jika melihat dari satu sudut pandang,apalagi dikhawatirkan fenomena viral dalam persoalan hukum menjadi hal yang menguntungkan bagi oknum penegak hukum yang memiliki kepentingan pribadi.

Namun,bagaimanapun saya masih meyakini bahwa persoalan hukum yang tidak viral dan ditangani oleh penegak hukum dengan cepat dan profesional itu masih lebih banyak ketimbang persoalan hukum yang viral lalu penangannya cepat bahkan tak jarang para pelakunya langsung ditindak dan sebagainya.

Jika fenomena viral ini dijadikan tolak ukur dalam suatu penegakan hukum maka nasib dari penegakan hukum dan keadilan akan di pertaruhkan.

Jangan sampai suatu saat nanti masyarakat berbondong-bondong melakukan hal-hal untuk kasus yang di alaminya lalu diviralkan dengan tujuan agar kasusnya tersebut dapat di tindak cepat oleh penegak hukum dengan dalih bahwa jika ini viral maka akan ada perlakuan yang berbeda,dan hal itu menurut saya malah menurunkan kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri.

Dengan adanya efek sosial di dunia maya yang begitu luar biasa,maka sesuatu hal yang menurut akal tidak bisa terjadi maka dengan adanya fenomena viral ini bisa saja terjadi dan menjadi bagian yang baru dalam proses penegakan hukum kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun