Mohon tunggu...
Tiara Natasha Kiramim
Tiara Natasha Kiramim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis Instrumen Sukuk

26 Desember 2021   19:38 Diperbarui: 26 Desember 2021   19:53 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jenis Obligasi Syariah (Sukuk) Menurut AAOIFI (the Accounting and Auditing Organisation of Islamic Financial Institution) tersua dua cinta ragam sukuk. Pengklasifikasian ragam sukuk ini memantau ragam-ragam penanggung bagian dalam banda moneter yang disarankan oleh Islam. Berdasarkan perikatan banda moneter di pasaran sekunder, Tariq menginvestasikan sukuk bagian dalam dua kerabat yaitu :

1. Sukuk yang bisa diperdagangkan

Ada sejumlah sukuk yang bisa diperdagangkan di antaranya:

 Pertama sukuk mudhrabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berlapiskan syarat atau prasetia mudhrabah di mana esa aspek menahan kapital (rab al-Ml) dan aspek lain memiliki keahlian (mudhrib), nilai mulai sejak kerjasama tercantum dibagi berlapiskan prosentase kira terusan yang kira disepakati depan dasar transaksi, dan kemalangan yang keluih ditanggung sepenuhnya oleh tuan kapital.

Kedua sukuk musyrakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berlapiskan syarat atau prasetia musyarakah di mana dua aspek atau lebih bekerjasama mempertemukan kapital menjelang membantu metode baru, melebarkan metode yang tutup tersua, atau mengayomi skedul usaha. Keuntungan maupun kemalangan yang keluih ditanggung berikut sependirian tambah nilaian peran serta kapital masing-masing.

Ketiga sukuk ijrah, yaitu sukuk yang diterbitkan berlapiskan syarat atau prasetia ijrah di mana esa aspek berbuat badan atau menelusuri wakilnya menawarkan atau menyewakan hoki nilai pangkal suatu banda untuk aspek lain berlapiskan interpretasi dan priode yang disepakati, tanpa diikuti tambah penyingkiran banda. Sukuk ijarah dikhususkan menjabat ijrah al-Muntahiya bi al-Tamlk (Sale and Lease Back) dan ijarah Headlease andsublease.

2. Sukuk yang tidak bisa diperdagangkan

Sukuk yang tidak bisa diperdagangkan di antaranya:

Pertama, sukuk Istishna dan atau murbahah: kepemilikan sisa yang semakin bertambah yang tersua mulai sejak ragam penanggung istishna dan atau urbahah. Sebagai contoh, peremajaan syarat yang menghapus inayat sebanyak US$110 juta harus pulih tanpa adanya fatwa differensiasi dan diskon (coupon). 

Dana beberapa ini bisa dibuat menjabat surat sisa yang tidak bisa diperdagangkan yang serupa tambah zero-coupon bonds bagian dalam sejumlah fiturnya. Sebagaimana disebutkan bahwa Islam menambak perniagaan sisa, dongeng surat ini tidak bisa diperdagangkan.

Kedua, sukuk salam: bagian dalam rupa ini, inayat dibayarkan di depan dan komoditas menjabat sisa. Dana juga bisa bagian dalam rupa surat yang membayangkan sisa. Sertifikat ini juga tidak bisa diperdagangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun