Mohon tunggu...
Thoriq Ahmad Taqiyuddin
Thoriq Ahmad Taqiyuddin Mohon Tunggu... Sarjana Hubungan Internasional. Pembaca, Penulis dan Analis Sosial.

Tertarik pada isu politik, hukum, filsafat dan dinamika global. Sesekali mengulas kultur populer dan review film.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa Naskah Akademik Pembentuk Undang-Undang Harus Diuji Seperti Karya Ilmiah?

1 Agustus 2025   11:11 Diperbarui: 1 Agustus 2025   11:09 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Naskah Akademik sebagai panduan pembuatan Hukum di Indonesia. (Image source: hariandewata.com) 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun