Mohon tunggu...
Mohammad Thoriq Bahri
Mohammad Thoriq Bahri Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi

Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mencoba memberi warna dengan tulisannya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resistensi Kedaulatan di Era Keterbukaan Keimigrasian

13 Mei 2020   14:38 Diperbarui: 26 Januari 2021   09:12 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Mathias P.R. Reding from Pexels 

Bersama Merawat Kedaulatan Negara

Setelah menyimak berbagai fakta dan opini yang telah disajikan, maka harus terdapat sebuah solusi yang tepat guna menciptakan win-win solution bagi kedua belah pihak, yaitu bagi Pemerintah Republik Indonesia, dan bagi negara yang berkepentingan. Seperti diketahui bahwa Imigrasi memiliki fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan. Perspektif yang akan dibahas pertama adalah Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan semangat pemerintah saat ini yang memprioritaskan kedua hal tersebut.

Imigrasi sendiri hingga saat ini sudah sangat baik dalam menempatkan diri sebagai representative agent, yaitu agen pembangunan yang melakukan fasilitasi layanan terhadap kepentingan investasi asing ke Indonesia. Dimana dengan layanan yang berbasiskan Informasi Teknologi (IT), maka slogan PASTI akan terwujud dengan paripurna. Namun, tentu saja sebagai representative agent, maka Imigrasi perlu melakukan sosialisasi dan pendekatan tidak hanya kepada WNI namun juga kepada masyarakat WNA yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi terkait. Dimana langkah preventif ini akan semakin membuat para WNA yang berkepentingan sadar dan memahami hukum Keimigrasian di Indonesia, serta dapat saling mengingatkan apabila terdapat potensi penyimpangan diantara mereka. Hal ini menurut penulis sangat tepat dilaksanakan, karena banyak dari WNA memiliki berbagai perkumpulan dan acara rutin yang bersifat terbuka, maka disanalah Imigrasi harus hadir sebagai representasi dari Pemerintah Republik Indonesia.

Disisi lain, pada fungsi penegakan hukum dan pengamanan negara, diperlukan sinergi yang kuat antar berbagai pihak. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) perlu diperkuat dengan pelibatan unsur-unsur dari grassroot, seperti RT, RW dan Kelurahan. Imigrasi sendiri berkewajiban memberikan bimbingan teknis serta prosedur singkat yang terangkum dalam sebuah media sosialisasi agar dapat dengan mudah dipahami oleh anggota TIMPORA yang berasal dari grassroot. Hal ini sangat penting dilakukan dikarenakan banyak sekali unsur grassroot yang belum memahami hukum Keimigrasian, dan belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan apabila terdapat orang asing yang mencurigakan di wilayah mereka, dikarenakan ketidaktahuan tersebut, seringkali terjadi pembiaran.

Kemudian, masyarakat sendiri perlu dilakukan proses edukasi pelaporan orang asing yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Hal ini sangat penting dilakukan dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait dengan fungsi penegakan hukum Keimigrasian. Hal ini perlu dilakukan agar terdapat sinkronisasi informasi dan sinergi antara aparat pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi sendiri dapat dilakukan melalui media elektronik, hingga pembukaan nomor aduan terintegrasi yang mempermudah masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang berpotensi melanggar peraturan Keimigrasian.

Demikian, dengan sinergi yang kuat antara aparat pemerintah dan masyarakat, merawat kedaulatan dapat dilakukan dengan maksimal. Bukan saja kedaulatan yang terjaga, namun sumber daya baik ekonomi, sosial, dan politik baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri menjadi termanfaatkan secara maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun