Infografis dan caption diatas kemudian menjadi perbincangan hangat. Kalimat "hindari masker scuba dan buff yang hanya 5% efektif dalam mencegah terpaparnya debu, virus dan bakteri" membuat sebagian besar orang meyakini bahwa masker jenis itu sudah tidak layak sebagai perisai diri.
Gencarnya pemberitaan semakin menenggelamkan popularitas masker scuba dan buff yang selama ini merajai peringkat kompetisi penjualan masker. Padahal sejak enam bulan kebelakang mereka dipandang sebagai jenis masker yang sangat nyaman dan sesuai kebutuhan karena harganya terjangkau.Â
Bahkan ketenaran dua jenis masker itu bisa memberikan lapangan usaha baru. Masyarakat yang bisnisnya terdampak atau mereka yang terimbas pengurangan karyawan perusahaan, banting setir mencoba peruntungannya dengan menjual masker.Â
Kenapa masker scuba dan buff dilarang?
Sekitar bulan Agustus 2020 yang lalu, ada sebuah penelitian yang dilakukan oleh para ilmuwan dari Duke University. Penelitian dilakukan terhadap 14 jenis masker yang berbeda untuk mengukur tingkat efektifitas masker dalam menangkal virus dan bakteri. Hasilnya masker dengan bahan scarf atau bandana tidak memberikan perlindungan yang cukup. Well... mungkin inilah alasan utama mengapa masker scuba dan buff hampir pasti diharamkan pemakaiannya.Â
Bandana and scarves don't offer great protection.
Oke kalau dari sisi ilmiah pasti menggunakan kacamata kesehatan dan penelitian diatas benar adanya tanpa bisa dibantah. Pertanyaannya bagaimana melihat fenomena ini dari sisi "wong cilik" sebagai pengguna apalagi pedagangnya? Terlebih pedagang yang sudah terlanjur "kulakan" dan memiliki stok melimpah.
Jika pemerintah hanya memberlakukan kebijakan larangan kok rasa-rasanya gak adil ya. Pertama, kalau kita mau perhatikan sebenarnya masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran seutuhnya dalam menerapkan protokol kesehatan salah satunya mengenakan masker. Masih banyak saya menjumpai masyarakat yang dengan asyiknya mengendarai motor atau berjalan kaki tanpa menggunakan masker. Dengan kata lain ketegasan untuk menindak pelanggar perlu dipertanyakan.