Mohon tunggu...
Thalita Umaveda Al Hayya
Thalita Umaveda Al Hayya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga-20107030053

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga NIM 20107030053

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Dari dan untuk Perempuan, Perihal Catcalling Bukanlah Pujian

9 Maret 2021   17:10 Diperbarui: 9 Maret 2021   17:57 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih dalam rangka memperingati hari International Women's Day, pada artikel kali ini saya akan menyampaikan pesan dari perempuan dan untuk perempuan. Jika catcalling bukanlah sebuah bentuk pujian. Menurut Oxford Dictionary,  catcalling didefinisikan sebagai siulan, panggilan, dan komentar yang bersifat seksual dari seorang laki-laki kepada perempuan yang lewat dihadapannya. Catcalling akan berkembang menjadi street harassment, yakni bentuk pelecehan seksual yang dilakukan di tempat umum.  

"Hai cewek, mau kemana nih?" "Assalamualaikum, cantik." "Sini dong noleh manis." "Suit.. suit." atau "Neng, ikut abang yuk?" merupakan ungkapan-ungkapan yang sangat sering kita jumpai, entah itu di jalan raya, perkampungan atau di tempat wisata sekalipun. 

Ada pula perlakuan seperti mengedipkan mata, melambai, bersiul, memberi gesture seksualitas, memanggil menanyai nama, memberi komentar, dan menghina terhadap orang yang sama sekali tidak dikenal. 

Ungkapan-ungkapan dan gerakan tubuh tersebut sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat. Namun tahukah kamu jika itu merupakan suatu bentuk pelecehan?

Seperti yang dikatakan oleh Mariana Amiruddin, sebagai Kepala Subkomisi Bidang Partisipasi Publik Komisi Nasional Perempuan mengatakan, masyarakat di Indonesia baru mengenal taraf kekerasan seksual dari lapisan luarnya saja. Belum sadar apa itu dampaknya, penyebabnya, hingga bentuknya.

Padahal jika kita telaah lebih dalam, pelecehan seksual terbagi menjadi beberapa kategori, seperti verbal, fisik, pemaksaan melihat konten pornografi, intimidasi atau ancaman saat melakukan aktivitas seksual dan juga pemerkosaan. 

Namun sayangnya di Indonesia sendiri, catcalling belum dapat ditindak lanjuti secara hukum. Karena hukum di Indonesia masih berfokus pada pelecehan seksual secara fisik saja. Namun sejauh ini sudah ada 6 negara yang memiliki undang-undang untuk mengatur pelecehan seksual di jalanan, seperti Belgia, Portugal, Argentina, Kanada, New Zealand, dan juga Amerika Serikat.

Mengutip dari situs Fortune juga menyebutkan jika Prancis sedang berusaha untuk membuat undang-undang yang akan mengkriminalkan pelaku catcalling. Pada 1 Januari 2018, Belanda juga akan memberlakukan undang-undang yang menyatakan bahwa pelaku catcalling adalah perbuatan kriminal, dan juga akan dikenakan denda sebesar 8.200 euro atau Rp. 130.000.000 atau penjara selama 3 bulan. 

Setelah undang-undang ini diberlakukan, para pelaku dapat dilacak untuk kemudian diperiksa dan dijatuhi hukuman. Beberapa wilayah di Belanda, seperti Amsterdam, Rotterdam dan Den Haag bahkan telah menambahkan pasal bahwa perempuan dan kaum homoseksual merupakan tindak kejahatan.

Terdapat salah satu pemilik akun Instagram dengan username @dearcatcallers yang memamerkan swafotonya dengan pelaku catcalling (catcallers). Foto itu disertai dengan keterangan yang memuat ungkapan pelaku saat menggodanya. Catcallers tersebut malah merasa senang, karena tidak tahu jika kelakuan bejatnya akan diunggah di Instagram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun