Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peringatan Hari Nusantara 2018: Apa Pentingnya Anak Gunung Mengikuti Upacara Tentang Laut?

13 Desember 2018   12:38 Diperbarui: 13 Desember 2019   09:25 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.ilmupengetahuanumum.com

Mengutip sambutan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti, sebagai ketua harian Dewan Kelautan Indonesia pada Peringatan Hari Nusantara Tahun 2018, bahwa saat ini Indonesia yang berbentuk negara kesatuan masih pada tahap kesadaran sebagai negara kepulauan, belum lagi sampai kepada kesadaran sebagai negara maritim. Negara maritim adalah sebuah negara yang sudah mampu memanfaatkan seluruh sumber daya kelautannya dengan optimal untuk kesejahteraan seluruh warga masyarakatnya. Dalam kaitan ini, doktrin mengenai Indonesia sebagai poros maritim dunia menjadi sangat penting dan strategis.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, pada tahun 1982 deklarasi ini akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III dalam sebuah forum yang disebut United Nations Convention On The Law of The Sea (UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Indonesia sebagai negara poros maritim dunia, berada di antara dua samudra.

Ditambah lagi dengan sebelumnya telah ada ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. ZEE adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.

Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.

Sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktivitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.

Pengenalan warga negara Indonesia akan diri dan lingkungannya dengan kesatuan wilayahnya menjadi penting untuk meningkatkan rasa kecintaan akan Indonesia. Kalau tidak demikan, maka mungkin kesadaran menjadi negara maritim tidak akan terwujud seutuhnya.

Selamat Hari Nusantara tahun 2018.

Sumber: wikipedia

     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun