Mohon tunggu...
Tengku Derizal
Tengku Derizal Mohon Tunggu... Konsultan - Tulisan-tulisan seputar hukum, sejarah, sosial-politik, dan ekonomi.

Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia. Sekarang bekerja sebagai seorang corporate counsel di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lockdown, Kewenangan Siapa?

18 Maret 2020   01:09 Diperbarui: 21 Maret 2020   00:09 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
man holding chain-link fence (Photo by Milad B. Fakurian on Unsplash)

PENDAHULUAN

Latar belakang tulisan ini dibuat oleh penulis adalah karena kebingungan penulis sendiri dalam mencerna informasi yang beredar di media-media dari para pejabat di Republik ini berkaitan dengan sesuatu yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat, yaitu lockdown. 

Ada pejabat di daerah yang bersiap untuk melakukan lockdown di wilayahnya namun terdapat juga pejabat yang mengatakan bahwa lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. 

Lebih lanjut, jika memang benar lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat, lembaga mana di pemerintah pusat yang berwenang untuk menetapkan lockdown? Apakah Menteri Kesehatan? Apakah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)? Atau hanya Presiden RI sendiri yang berwenang untuk menetapkan lockdown?

Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, penulis telah menemukan dua terminologi yang menurut penulis paling mendekati dengan apa yang disebut-sebut dan dipahami sebagai lockdown di pemikiran masyarakat, yaitu  "Pembatasan Sosial Berskala Besar"  dan "Karantina Wilayah".

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

Pembatasan Sosial Berskala Besar didefinisikan dalam UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) sebagai "pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi." 

Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut paling sedikit meliputi: (a) peliburan sekolah dan tempat kerja; (b) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Berdasarkan Pasal 49 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan kewenangan Menteri Kesehatan. 

Jika melihat definisi di atas, Pembatasan Sosial Berskala Besar lebih tepat disebut dengan movement restriction dibandingkan dengan suatu lockdown. Jika dicari padananannya di luar negeri, Pembatasan Sosial Berskala Besar ini mungkin sama dengan Movement Control Order yang akan berlaku efektif di Malaysia sejak tanggal 18 Maret 2020 s.d. 31 Maret 2020.

KARANTINA WILAYAH 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun