Kasus korupsi dana haji yang sempat mencuat beberapa waktu lalu meninggalkan luka mendalam bagi umat. Dana triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk melayani jamaah justru diselewengkan oleh segelintir oknum. Kejadian ini bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga mencoreng kesucian ibadah haji yang menjadi dambaan umat Islam sepanjang hayat.
Kemarahan publik kala itu bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan panggilan agar negara segera melakukan reformasi menyeluruh. Pengelolaan haji yang tersebar di berbagai lembaga selama ini terbukti tidak efisien dan rawan penyalahgunaan. Jamaah pun kerap menjadi pihak yang dirugikan, sementara koordinasi antarinstansi berjalan lambat dan tidak transparan.
Di sinilah langkah Presiden Prabowo Subianto menjadi jawaban konkret. Melalui pengesahan Undang-Undang Haji dan Umrah 2025, pemerintah menghadirkan terobosan penting dengan membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru ini akan menjadi pusat kendali yang menyatukan seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah dalam satu sistem one stop service.
Dengan mekanisme ini, pelayanan bagi jamaah akan lebih cepat, efisien, dan akuntabel. Tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Agama, BPKH, Kemenhub, atau Kemenkes. Semua kebijakan akan terkoordinasi secara terintegrasi di bawah satu kementerian yang memang didedikasikan untuk urusan haji dan umrah.
Selain penguatan kelembagaan, UU ini juga menghadirkan sejumlah terobosan lain: pemanfaatan sistem digitalisasi untuk mempercepat layanan, optimalisasi kuota haji, pengawasan ketat visa non-kuota, hingga penetapan batas usia minimal keberangkatan yang cukup mukallaf atau akil baligh. Langkah ini membuka kesempatan lebih luas bagi umat Islam Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima tanpa hambatan administratif.
Kebijakan ini patut diapresiasi. Presiden Prabowo tidak sekadar merespons kegelisahan publik pasca kasus korupsi, tetapi menghadirkan solusi kelembagaan yang komprehensif dan berorientasi masa depan. Indonesia kini memasuki babak baru dalam tata kelola haji dan umrah yang modern, transparan, dan berpihak kepada jamaah.
Tentu, tantangan ke depan masih ada. Kementerian Haji dan Umrah harus membuktikan diri sebagai lembaga yang benar-benar amanah, profesional, dan berintegritas. Namun, fondasi yang telah diletakkan melalui UU ini sudah jelas: negara hadir sepenuhnya untuk melayani umat.
Haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan ibadah suci yang membutuhkan pengelolaan bersih dari praktik-praktik korupsi. Dengan terobosan kelembagaan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, Indonesia menegaskan komitmennya menjaga kesucian ibadah umat sekaligus kehormatan bangsa di mata dunia Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI