Mohon tunggu...
Teguh Wiyono
Teguh Wiyono Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Berkarya untuk Sesama, Mengabdi untuk Negeri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TRK Jabar, Sudah Efektifkah Tingkatkan Kinerja ASN?

20 November 2022   13:34 Diperbarui: 30 November 2022   22:35 12721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mulai tahun 2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aplikasi ini efektif diterapkan dilingkungan Dinas Pendidikan mulai Bulan Juli 2022. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar, bahwa " TRK adalah aplikasi untuk mengukur kinerja yang berujung kepada tunjangan PNS yang bersangkutan. Jadi para PNS harus mengisi laporan harian dalam aplikasi itu apa saja yang dikerjakan sesuai tugasnya, bagaimana capaiannya dan lain-lain. Setiap bulan laporan itu direkap dan akan berbanding lurus dengan jumlah tunjangan".

Aplikasi TRK pegawai ASN diharuskan melakukan 2 sasaran kegiatan utama:

    Penilaian Perilaku yaitu melakukan Review temen sejawat melalui Review 360 dan  mengisi kuesioner

    Mengisi aktivitas harian dan aktifitas IKI dan Target Kinerja untuk memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai.

Namun demikian, penerapan aplikasi TRK dilapangan masih perlu pengkajian  Ini dirasakan oleh pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai Guru. Karena dengan aplikasi ini guru mendapatkan "Tugas Tambahan" untuk selalu mengupload kegiatan-kegiatan  harian  berupa foto, dan dokumen pendukung lainya. Untuk memperoleh hasil yang baik, formulasi aktivitas seorang ASN (Guru) diperoleh dari: 1) 48 % Kegiatan Pembelajaran, 2) 13% Perencanaan Pembelajaran,3) 10% Menilai Hasil Belajar, 4) 16% Proses Membimbing Peserta Didik dan 5) 13% melaksanakan tugas tambahan.

Sehingga seorang guru dituntut dalam setiap minggunya membuat aktivitas sesuai formula diatas. Guru tidak boleh hanya focus pada kegiatan belajar saja, sementara perencanaan pembelajaran biasanya dilakukan pada awal tahun pelajaran, begitu juga dengan aktivitas lainnya sehingga guru dituntut "kreatif" mencari aktivitas. Dan disinilah "tugas tambahan" itu dimulai. Guru mulai mencari-cari aktivitas diluar tugas pokoknya yang rutin yaitu mengajar sehingga kegiatan itu akan menyita waktu. jika seorang guru lupa mengupload kegiatan "dianggap" tidak bekerja dan jika formulasinya tidak seimbang maka nilainya akan tidak baik. Dilema yang sangat luar biasa.

Berbicara soal tugas pokok dan fungsi guru, sebenarnya Tupoksi seorang guru lebih terstruktur, terencana dan terukur. Hal ini dapat dilihat dari Penyusunan Perangkat pembelajaran setiap awal tahun pelajaran baru, menyusun bahan ajar, memiliki agenda mengajar,  guru memiliki jadwal mengajar dari kepala sekolah  dibuktikan surat tugas, dalam kegiatan belajar mengajar, guru akan di awasi oleh Guru Piket yang akan melakukan absensi ke tiap tiap kelas untuk memastikan jumlah siswa dan guru yang hadir. Selain itu guru mendapatkan pengawasan melekat dari kepala sekolah melalui kegiatan supervisi. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memperkenalkan Absensi masuk dan pulang sudah menggunakan aplikasi K-MOB. Dengan berbagai perencanaan dan bentuk pengawasan disekolah yang berjenjang, penilaian kinerja guru semestinya dapat dilakukan oleh seorang atasan dalam hal ini Kepala Sekolah 

Kelemahan Aplikasi TRK dan K-MOB

Aplikasi TRK  dan K-MOB merupakan aplikasi berbasis teknologi, aplikasi hanya mengenal istilah "YA" dan "TIDAK".  Ada beberapa kelemahan aplikasi TRK dan K-MOB adalah sebagai berikut:

  1. Seorang guru tidak boleh "lupa" untuk melakukan Absensi melalui K MOB ataupun mengisi kegiatan harian TRK, jika seorang pegawai lupa melakukannya meskipun bekerja seharian penuh maka akan di anggap terlambat/tidak disiplin/tidak melakukan aktifitas.

  2. Aplikasi hanya mengenal punishment saat seorang guru terlambat melakukan absensi, lupa melakukan absensi, aplikasi tidak memberikan Reward saat seorang pegawai datang lebih awal atau pulang lebih lama dibandingkan waktu pulang yang ditentukan.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun