Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pemulihan Trauma Anak, Distribusi Bantuan, dan Pendekatan Pendidikan Layanan Khusus Pasca Bencana

3 Desember 2022   10:55 Diperbarui: 13 Desember 2022   11:17 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berjubel orang menyalurkan bantuan secara serentak dengan jenis logistik yang bermacam-macam. Lautan barang dan orang menumpuk pada titik-titik tertentu serta menimbulkan dampak turunan yang perlu diurai.

Beruntung bagi jenis-jenis bantuan logistik yang memiliki masa kadaluarsa panjang untuk tetap bisa dikonsumsi. 

Namun bagi jenis bantuan yang mudah busuk seperti makanan dan minuman atau jenis logistik tertentu, tentunya hal ini malah akan menimbulkan kerugian karena bantuan menjadi tidak sampai tersalurkan kepada pihak penerima.

Dalam memberikan pemahaman ini, berkaitan dengan pengertian logistik kebencanaan dan distribusi, BNPB melalui Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Bantuan Logistik Pada Status Keadaan Darurat Bencana menyebutkan bahwa Logistik adalah segala sesuatu yang berwujud yang dapat digunakan untuk memenuhi suatu kebutuhan dasar manusia yang habis pakai terdiri atas pangan, sandang dan papan atau turunannya.

Barang-barang lain yang termasuk dalam kategori logistik diantaranya barang yang habis pakai atau dikonsumsi, misalnya: sembako (sembilan bahan pokok), obat-obatan, pakaian dan kelengkapannya, air, kantong tidur (sleeping bag), perlengkapan bayi, perlengkapan keluarga (pembalut wanita, odol, sabun mandi, shampo, detergen, handuk).

Tentunya, bahwa setiap logistik yang sudah disalurkan kepada korban bencana, BNPB menegaskan, tentunya tanpa memperoleh penggantian atau dipinjam-pakaikan kepada pihak yang membutuhkan dalam rangka penanggulangan bencana.

Dari logistik yang terkumpul, para relawan juga wajib mengetahui mengenai Distribusi Bantuan Logistik itu sendiri. Dalam hal ini, Distribusi Bantuan Logistik itu merupakan suatu sistem penyaluran dan atau pembagian bantuan logistik dalam rangka penanggulangan bencana dari daerah asal ke daerah tujuan sampai pada sasaran yang dituju.

Hingga pada akhirnya kita sampai kepada suatu tempat yang disebut Titik Distribusi, yaitu tempat atau fasilitas yang ditentukan atau ditetapkan untuk penyimpanan atau penyaluran bantuan logistik yang telah ditentukan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka penanggulangan bencana.

Semua pemahaman mendasar ini perlu dipahami sebelum relawan atau siapa pun melakukan pendistribusian logistik agar niatan membantu sesama insan manusia yang terkena bencana betul-betul mencapai pada titik yang diharapkan.

Selain penentuan titik pengumpulan logistik dan penyalurannya, relawan harus memperhatikan titik koordinasi kumpul relawan sebelum masuk lebih jauh ke lokasi bencana. Ini untuk mencegah penumpukan lautan orang sehingga menyulikan akses bantuan menuju lokasi bencana.

Kita juga menyayangkan kejadian bencana ini malah dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk hal-hal lain seperti terjadi pemalakan terhadap mobil-mobil pengangkut bantuan dan ada pula yang menjadikan lokasi gempa sebagai "wisata bencana" seperti disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam akun media sosialnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun