Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Investor Tolak Aturan Status Tanah, UU IKN Direvisi?

2 Desember 2022   16:43 Diperbarui: 3 Desember 2022   04:47 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rencana pembangunan ibukota baru Indonesia di Kalimantan. Photo: Kompas.com

Selain itu, menetapkan secara pasti kewenangan kementerian/lembaga yang bisa dimandatkan langsung ke otorita selaku pengelola IKN.

Sebuah proses dasar penentuan status tanah IKN, dalam hal ini pemerintah harus ekstra hati-hati sebab kaitan dengan hak kepemilikan atas tanah akan sangat menentukan masa depan rakyat dan pemerintahan itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun