Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Investor Tolak Aturan Status Tanah, UU IKN Direvisi?

2 Desember 2022   16:43 Diperbarui: 3 Desember 2022   04:47 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rencana pembangunan ibukota baru Indonesia di Kalimantan. Photo: Kompas.com

Usulan revisi UU Undang Ibu Kota Nusantara ini, sudah diajukan pemerintah kepada DPR RI untuk segera dibahas.

Dalam mendorong usulan revisi UU IKN, Pemerintah sebetulnya akan menghadapi tantangan berat menyangkut aturan mengenai status kepemilikan tanah atas nama pemerintah sesuai peraturan terkait berlaku saat ini.

Aturan itu tertera dalam
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang didalamnya menyebutkan makna-makna tanah milik negara. Dalam hal ini bahwa negara menguasai tanah apabila belum ada hak atas tanah apapun.

Kemudian, tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu selanjutnya dipergunakan seperti untuk hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.

Usulan revisi dalam uraian di atas, ini akan menyangkut perubahan status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik. Dasar pertimbangan ini harus dikaji mendalam agar keputusan yang dihasillan tidak bertabrakan dengan kebijakan UU Pokok Agraria.

Apalagi jika status tanah IKN nantinya sudah menjadi hak penuh atas nama Pemerintah, tidak lantas menjadikan pemerintah sebagai pihak penjual tanah kepada investor.

Karena saat kita merujuk kepada hukum agraria, bahwa  lahan yang sudah dikuasai oleh negara itu tidak lantas bisa dijual kepada siapa pun termasuk pihak swasta dan perseorangan juga kepada pihak asing.

Namun disisi lain, terdapat peluang negara melakukan proses penjualan lahan atau perubahan status tanah milik pemerintah setelah negara memilikinya, apabila sudah bisa melewati tahapan pengalihan aset negara.

Semua proses tahapannya sendiri adalah secara keseluruhan harus mendapat persetujuan lembaga setingkat legislatif.

Kaitan lain dengan usulan revisi UU IKN, Pemerintah melalui
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa, menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan secara pasti memiliki struktur organisasi yang didalamnya mengatur urusan soal tanah dalam pembangunan IKN.

Struktur organisasi diharapkan memiliki wewenang soal pertanahan maupun struktur pembiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun