Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Investor Tolak Aturan Status Tanah, UU IKN Direvisi?

2 Desember 2022   16:43 Diperbarui: 3 Desember 2022   04:47 687 4
Indonesia yang memimpikan membangun ibukota baru di Pulau Kalimantan, mendapat respon berbagai macam pihak.

Respon ditujukan berkaitan dengan dasar kebijakan dan perencanaannya, tiada henti hingga saat ini.

Setelah melalui berbagai pergulatan mengenai skema pembangunan secara normatif, kini timbul lagi sebuah usulan baru merubah Undang-undang tentang pembangunan Ibu Kota Nusantata (IKN).

Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) merupakan dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara.

Belum lama diundangkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 yaitu pada 15 Februari 2022 lalu, sekarang mendapat usulan diubah beberapa bagian pasal.  

Dalam UU yang memuat sedikitnya 44 pasal itu, masih terdapat pasal yang menjadi batu sandungan kelancaran pembangunan IKN atau pemindahan ibukota Indonesia terutama pasal menyangkut status tanah bakal lahan IKN.

Hal krusial lain, juga menjadi sorotan dalam perubahan status tanah itu adalah tanah yang semula diatur berstatus sebagai tanah untuk hak kelola akan berubah menjadi status hak kepemilikan.

Munculnya usulan perubahan terhadap status tanah ini dipicu oleh adanya keinginan investor yang akan bermitra di wilayah IKN.

Dalam wacana perubahan status tanah IKN, pokok pembahasan menitik beratkan kepada adanya keinginan investor untuk memiliki tanah disana dan bukan sebagai pengola tanah dengan durasi waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Investor mempertimbangkan perubahan perolehan hak pengelolaan selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun itu, diganti menjadi hak kepemilikan atau dengan kata lain bagaimana tanah di lokasi pembangunan IKN dan sekitarnya bisa mereka beli.

Usulan revisi UU Undang Ibu Kota Nusantara ini, sudah diajukan pemerintah kepada DPR RI untuk segera dibahas.

Dalam mendorong usulan revisi UU IKN, Pemerintah sebetulnya akan menghadapi tantangan berat menyangkut aturan mengenai status kepemilikan tanah atas nama pemerintah sesuai peraturan terkait berlaku saat ini.

Aturan itu tertera dalam
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang didalamnya menyebutkan makna-makna tanah milik negara. Dalam hal ini bahwa negara menguasai tanah apabila belum ada hak atas tanah apapun.

Kemudian, tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu selanjutnya dipergunakan seperti untuk hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.

Usulan revisi dalam uraian di atas, ini akan menyangkut perubahan status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik. Dasar pertimbangan ini harus dikaji mendalam agar keputusan yang dihasillan tidak bertabrakan dengan kebijakan UU Pokok Agraria.

Apalagi jika status tanah IKN nantinya sudah menjadi hak penuh atas nama Pemerintah, tidak lantas menjadikan pemerintah sebagai pihak penjual tanah kepada investor.

Karena saat kita merujuk kepada hukum agraria, bahwa  lahan yang sudah dikuasai oleh negara itu tidak lantas bisa dijual kepada siapa pun termasuk pihak swasta dan perseorangan juga kepada pihak asing.

Namun disisi lain, terdapat peluang negara melakukan proses penjualan lahan atau perubahan status tanah milik pemerintah setelah negara memilikinya, apabila sudah bisa melewati tahapan pengalihan aset negara.

Semua proses tahapannya sendiri adalah secara keseluruhan harus mendapat persetujuan lembaga setingkat legislatif.

Kaitan lain dengan usulan revisi UU IKN, Pemerintah melalui
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa, menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan secara pasti memiliki struktur organisasi yang didalamnya mengatur urusan soal tanah dalam pembangunan IKN.

Struktur organisasi diharapkan memiliki wewenang soal pertanahan maupun struktur pembiayaan.

Selain itu, menetapkan secara pasti kewenangan kementerian/lembaga yang bisa dimandatkan langsung ke otorita selaku pengelola IKN.

Sebuah proses dasar penentuan status tanah IKN, dalam hal ini pemerintah harus ekstra hati-hati sebab kaitan dengan hak kepemilikan atas tanah akan sangat menentukan masa depan rakyat dan pemerintahan itu sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun