Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Investor Tolak Aturan Status Tanah, UU IKN Direvisi?

2 Desember 2022   16:43 Diperbarui: 3 Desember 2022   04:47 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rencana pembangunan ibukota baru Indonesia di Kalimantan. Photo: Kompas.com

Indonesia yang memimpikan membangun ibukota baru di Pulau Kalimantan, mendapat respon berbagai macam pihak.

Respon ditujukan berkaitan dengan dasar kebijakan dan perencanaannya, tiada henti hingga saat ini.

Setelah melalui berbagai pergulatan mengenai skema pembangunan secara normatif, kini timbul lagi sebuah usulan baru merubah Undang-undang tentang pembangunan Ibu Kota Nusantata (IKN).

Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) merupakan dasar hukum bagi pemindahan ibu kota negara.

Belum lama diundangkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 yaitu pada 15 Februari 2022 lalu, sekarang mendapat usulan diubah beberapa bagian pasal.  

Dalam UU yang memuat sedikitnya 44 pasal itu, masih terdapat pasal yang menjadi batu sandungan kelancaran pembangunan IKN atau pemindahan ibukota Indonesia terutama pasal menyangkut status tanah bakal lahan IKN.

Hal krusial lain, juga menjadi sorotan dalam perubahan status tanah itu adalah tanah yang semula diatur berstatus sebagai tanah untuk hak kelola akan berubah menjadi status hak kepemilikan.

Munculnya usulan perubahan terhadap status tanah ini dipicu oleh adanya keinginan investor yang akan bermitra di wilayah IKN.

Dalam wacana perubahan status tanah IKN, pokok pembahasan menitik beratkan kepada adanya keinginan investor untuk memiliki tanah disana dan bukan sebagai pengola tanah dengan durasi waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Investor mempertimbangkan perubahan perolehan hak pengelolaan selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun itu, diganti menjadi hak kepemilikan atau dengan kata lain bagaimana tanah di lokasi pembangunan IKN dan sekitarnya bisa mereka beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun