Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mendulang Asa TV menjadi Partner Pendidikan Era Digital

5 November 2022   10:12 Diperbarui: 23 November 2022   12:15 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengembangan pendidikan melalui tayangan TV Digital.| Dok Polytron via Kompas.com

Iklan menyerbu ruang-ruang tonton masyarakat. Mana sajian untuk orang dewasa dan tayangan untuk anak-anak, bercampur baur dan membingungkan. Beberapa waktu berikutnya, tayangan iklan dilakukan penertiban terutama menyangkut isi tayangan dan jam siarnya.

TV hadir sepanjang hari, 24 jam per hari dalam seminggu. Pilihan program berjubel dalam jumlah banyak. Orang bebas memilih kapan waktu dan tempat menonton TV.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatur ulang sistem perteleviasian Indonesia khusunya dalam hal siaran dengan merujuk kepada aturan normatif Penyiaran. Secara lengkap aturan normatif itu disebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sesuai namanya, Undang-undang ini mengatur hal-hal mengenai prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Bagian-bagian mencakup didalamnya meliputi asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional.

Lalu dalam UU ini juga mengatur tentang ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, stasiun penyiaran dan jangkauan siaran, sistem siaran berjaringan (baik televisi maupun radio) serta perizinan dan kegiatan siaran.

Penemuan baru kecanggihan alat-alat komunikasi berbasis teknologi informasi, membuat TV mampu tersaji dalam berbagai versi. Pesawat TV, kini bukan menjadi satu-satunya perangkat menerima siaran program.

Pekerjaan Komisi Penyiaran (KPI) dalam pertelevisian Indonesia menemui babak baru sampai pada munculnya penetapan aturan penayangan TV digital. Penerapan kebijakan oleh pemerintah menghapus tayangan televisi analog bertahap, menyuguhkan wajah pertelevisian Indonesia yang semakin modern.

Apakah sampai pada tahap ini televisi hadir bersama dengan muatan pendidikan yang memadai bagi masyarakat?

Pertanyaan ini saya ajukan karena UU Penyiaran Pasal 4 (1) secara jelas mengatur bagaimana penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Pada penjelasan pasal ini terutama ayat (2) terdapat pernyataan bahwa mata acara siaran yang berasal dari luar negeri diutamakan berkaitan dengan agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya, olahraga, serta hiburan.

Secara aturan, keberpihakan UU Penyiaran pada praktik kepenyiarannya termasuk televisi sudah cukup jelas kepada hal pendidikan. Asas penyiaran menopang kuat kepada upaya integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun