Pendahuluan
Dalam era globalisasi, kolaborasi antar perusahaan dari berbagai negara menjadi hal yang semakin umum. Kerjasama tersebut biasanya dituangkan dalam suatu kontrak atau perjanjian yang memiliki kekuatan hukum. Untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum, keterlibatan notaris menjadi penting. Notaris berperan sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan memastikan bahwa perjanjian dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.
Peran Notaris dalam Perjanjian Internasional
1. Membuat Akta Autentik
Notaris bertugas untuk menuangkan kesepakatan para pihak dalam bentuk akta autentik. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan akta di bawah tangan. Dalam konteks kontrak kerjasama antar perusahaan lintas negara, akta notaris menjadi jaminan bahwa kontrak tersebut dibuat secara sah dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat di pengadilan.
2. Verifikasi Identitas dan Kewenangan
Dalam kerjasama lintas negara, penting untuk memastikan bahwa para pihak yang menandatangani kontrak benar-benar berwenang mewakili perusahaannya. Notaris berkewajiban memeriksa dokumen legal seperti anggaran dasar perusahaan, surat kuasa, atau dokumen perwakilan lain, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
3. Penerjemahan dan Legalisasi Dokumen
Dalam banyak kasus, kontrak kerjasama internasional memerlukan terjemahan resmi. Notaris dapat berperan dalam melakukan legalisasi atas terjemahan dokumen tersebut, atau bekerja sama dengan penerjemah tersumpah. Selain itu, notaris juga dapat membantu dalam proses legalisasi atau apostille sesuai dengan Konvensi Den Haag 1961 agar dokumen tersebut diakui secara internasional.
4. Memberikan Nasihat Hukum
Notaris tidak hanya bertindak administratif, tetapi juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan hukum kepada para pihak. Dalam perjanjian internasional, notaris membantu memahami konsekuensi hukum dari ketentuan-ketentuan kontrak, terutama terkait hukum negara masing-masing pihak, yurisdiksi penyelesaian sengketa, serta pilihan hukum (choice of law).