Mohon tunggu...
Taufiqurrohman Syahuri
Taufiqurrohman Syahuri Mohon Tunggu... Guru - Dosen

Taufiqurrohman Syahuri, Lahir di Desa kulon kali Pemali Brebes, 02 Mei 1960. Pendidikan: SD-SMA di Brebes, S1 HTN Fakultas Hukum UII Yogyakarta (lulus 1985), S2 Ilmu Hukum UI (1993) dan S3 HTN Pascasarjana Fakultas Hukum UI (lulus tahun 2003). Pengalaman Mengajar S1 di Unib, Usahid, PTIK, U-Borobudur dan U-Yarsi; S2 di UIJ, Esa Unggul, Jaya Baya, Unib dan UIN serta S3 di Unib dan UB. Mata kuliah yang diampu antara lain: Hukum Tata Negara, Perbandingan HTN, Hukum Konstitusi, Hukum Otonomi Daerah, Teori Hukum, Teori Hukum Administrasi Negara (HAN), Politik Hukum dan Filsafat Hukum. Beberap kali menguji Disertasi Program Doktor. Karya Buku dan Publikasi : Hukum Konstitusi, 2004, Jakarta: Ghalia Indonesia; Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Jakarta: Prenada 2013; Tanya Jawab Tentang MK di Dunia Maya, Jakarta: Setjen MK, 2006, Editor, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi, P3DI-Setjen DPRRI, 2009. Pengalaman kerja, Guru SMA Muhammadiyah 1985; Dosen UNIB sejak 1986, Pendiri S1 Hukum Usahid dan Magister Hukum Unib, Dosen FH UPNV Jakarta sejak 2019, Pernah Komisioner KY RI 210-2015, Tenaga Ahli MK RI 2003-2007; Tenaga Ahli BK DPR RI 2018, dan Sekretaris Hukum Wantimpres 2019.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MELAWAN LUPA

2 Juli 2022   21:41 Diperbarui: 2 Juli 2022   21:55 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kembali kepada Pasal 28F UUD 1945 amandemen. Kata kunci dari pasal ini adalah kata “komunikasi” dan kata “informasi”. Untuk jelasnya berikut ini rumusan Pasalnya:

          ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **”

Berdasarkan rumusan Pasal 28F di atas, dapat ditemukan unsur-unsur, yaitu:

Hak berkomunikasi;

Hak memperoleh informasi;

Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi; dan

Hak menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk menyampaikan hak-hak di atas.

Dalam menjalankan hak-hak di atas tentu saja tidak boleh sembarangan, tanpa memperhatikan hak-hak lain sebagai mana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 amandemen terutama ayat (2)-nya, yang menyebutkan:

          “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu ma­syarakat demokratis. **”

          Artinya di sini, pembatasan terhadap pelaksanaan kebebasan hak tentu saja ada dan sah-sah saja, namun demikian, harus diingat bahwa pembatasan ini tidak sembarangan pembatasan, harus ada ukurannya sebagaimana disebut dibagian akhir rumusan Pasal 28J ayat (2) itu, yaitu pembatasan berdasarkan:

  1. undang-undang;
  2. hak orang lain;
  3. hak keadilan berdasarkan moral, agama, keamanan, ketertiban umum;
  4. semua batasan di atas harus ditafsir dalam suatu masyarakat demokratis.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun