Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Trip Artikel Utama

Bahasa Indonesia yang Janggal dan Ejaan Lama di Sai Kung Market

7 Mei 2022   11:07 Diperbarui: 9 Mei 2022   21:32 1768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siang itu suasana pasar tidak terlalu ramai.  Lantainya lumayan bersih walaupun ada peringatan untuk hati-hati akan lantai basah. 

Tetapi ketika melewati bagian sea food yang banyak menjual ikan dan udang hasil tangkapan nelayan di sekitar Sai Kung, lantainya masih lumayan kering dan bersih. 

Memasuki kawasan daging, maka berderet tukang daging yang memajang daging babi yang sudah dipotong dan digantung.  

Udang: Dokpri
Udang: Dokpri
Namun yang menarik di pasar ini juga adalah penekanan akan keselamatan dan keamanan makanan yang dijual.  

Rupanya di Hong Kong ada sebuah produk hukum yang bernama Food Safety Ordinance yang dikelola oleh Centre for Food Safety yang merupakan bagian dari Food and Environmental Hygiene Department, Hong Kong SAR. Mungkin kalau di Indonesia mirip dengan BPOM.  

Nah, bedanya kalau di pasar-pasar di Indonesia jarang sekali ada baliho yang menekankan akan perlunya keselamatan makanan, maka ternyata di Sai Kung Market inilah saya sempat melihatnya.


Baliho: Dokpri
Baliho: Dokpri

Pada dinding pasar ada sebuah baliho atau poster besar dengan tulisan "Food Safety Ordinance is in Force,"   Tentu saja di atasnya adalah tulisan dalam aksara Han Zi tradisional. 

Selain itu dijelaskan juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir, distributor, dan retailer makanan. 

Misalnya untuk importir dan distributor harus mendaftarkan dan menyimpan catatan mengenai pergerakan makanan sementara retailer harus mencatat kapan makanan tersebut di terima. Selain itu juga ada sanksi bagi pelanggaran yang berupa denda dan bahkan hukum penjara.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun