Mohon tunggu...
Taufik Anwar
Taufik Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi di Universitas Lambung Mangkurat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila: Pengertian, Dinamika dan Tantangan Pancasila, serta Cara Menjaga Keutuhan Pancasila

26 Oktober 2021   06:38 Diperbarui: 26 Oktober 2021   06:43 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas yang dilandasi oleh keanekaragaman hayati, satwa, budaya dan lain sebagainya. Namun, setiap negara pasti memiliki pijakan atau dasar untuk membangun serta menjadi suatu pedoman bagi negaranya sendiri. Dan di negara kita Indonesia, Pancasila adalah dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Pancasila

Sebelum membahas lebih lanjut tentang Pancasila, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu apa arti dari Pancasila dari beberapa segi pandangan, antara lain:

Pengertian Pancasila secara Etimologis

Secara etimologis (arti kata), istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta India "Pancasyila" yang mengandung dua arti, yaitu kata "panca" yang berarti lima, sedangkan ada dua arti untuk syila berdasarkan pengucapan vokalnya, jika vokal i panjang "syiila" berarti tingkah laku yang baik dan penting, dan vokal i pendek "syila" berarti batu sendi atau dasar.

Pengertian Pancasila secara Historis

Secara historis, perumusan dasar negara berawal pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung selama empat hari dari tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945.

Ada tiga tokoh yang mengutarakan gagasannya mengenai dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. R. Soepomo, dan Ir. Soekarno, yang akan kita bahas secara singkat sebagai berikut:

  • Muhammad Yamin

Gagasan dari Muhammad Yamin menjelaskan tentang E'tat nation atau National staat (negara kebangsaan) dan tujuan kemerdekaan dengan dasar kemanusiaan (internasionalisme) dasar kedaulatan rakyat atau kedaulatan.

  • Mr. Soepomo

Gagasan yang diutarakan oleh Mr. Soepomo lebih menekankan pada negara persatuan, kebersamaan (paham integralistik) sebagai prinsip dasar negara Indonesia.

  • Ir. Soekarno

Setelah selesai berpidato panjang lebar, Ir. Soekarno mengusulkan gagasan dasar negara yang terdiri dari lima prinsip. Lima prinsip ini beliau usulkan agar diberi nama Pancasila, dan pada akhirnya digunakan sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.

Pengertian Pancasila sesuai Istilah Resmi

Secara resmi, pengertian "Pancasila" atau "lima dasar" adalah sebuah gagasan yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada rapat pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Dan pada tahun 1947, gagasan yang diusulkan Ir. Soekarno dipublikasikan dengan judul "Lahirnya Pancasila". Oleh sebab itu juga tanggal 1 Juni saat ini kita peringati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Pengertian Pancasila secara Yuridis

Secara yuridis, pengertian Pancasila terkandung dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 tepatnya alinea ke-empat. Rumusan itu yaitu: (1) Ketuhanan yang maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setelah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ini kemudian secara konstitusional menjadi rumusan dasar negara Indonesia yang sah.

Dinamika dan Tantangan Pancasila

Tentunya keberadaan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia tidak akan pernah lepas dari adanya dinamika serta tantangan yang akan terus menerus menguji ketahanannya.

Secara umum tantangan yang dihadapi oleh Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tantangan secara internal dan eksternal.

Tantangan internal

Yang dimaksud sebagai tantangan internal disini adalah tantangan yang berasal dari dalam bangsa Indonesia. Contoh tantangan internal antara lain seperti demoralisasi bangsa (mengurangnya moral bangsa), banyaknya ancaman disintegrasi bangsa seperti tindak terorisme, gerakan-gerakan separatis, dan kecenderungan munculnya pemaksaan kehendak oleh organisasi-organisasi masyarakat.

Tantangan Eksternal

Tantangan eksternal adalah tantangan yang berasal dari luar Negara Indonesia. Contoh tantangan eksternal yang paling umum adalah globalisasi. Globalisasi memudahkan tersedianya teknologi. Hal ini tentunya akan berdampak baik pada mudahnya komunikasi antar warga negara dengan warga negara lainnya, namun akan berdampak buruk juga karna hal ini akan mengakibatkan terjadinya pencampuran kebudayaan antar satu sama lain secara lebih mudah.

Globalisasi juga akan menyebabkan dampak krusial lainnya seperti terjadinya desakan ideologi lain yang berawal dari memudarnya batasan kenegaraan akibat globalisasi, sehingga memudahkan ideologi-ideologi lainnya untuk menyebar di Indonesia.

Selain itu, contoh tantangan eksternal lainnya yaitu adanya arus modal asing yang masuk ke Indonesia, terutama yang terkait dengan pengolahan sumber daya alam di Indonesia. Arus modal asing ini cenderung berprinsip pada kapitalistik ekonomi yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan Pancasila.

Menjaga Keutuhan Pancasila

Meski dinamika dan tantangan tidak terhindarkan, Pancasila tetap berperan penting bagi dasar negara serta bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita harus terus menjaga keberadaan Pancasila. Hal ini dapat kita lakukan dengan beberapa upaya seperti:

  • Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai luhur pancasila
  • Melaksanakan ideologi Pancasila secara konsisten
  • Menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional, serta
  • Menempatkan Pancasila sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun