Mohon tunggu...
Taufik Anwar
Taufik Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi di Universitas Lambung Mangkurat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila: Pengertian, Dinamika dan Tantangan Pancasila, serta Cara Menjaga Keutuhan Pancasila

26 Oktober 2021   06:38 Diperbarui: 26 Oktober 2021   06:43 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas yang dilandasi oleh keanekaragaman hayati, satwa, budaya dan lain sebagainya. Namun, setiap negara pasti memiliki pijakan atau dasar untuk membangun serta menjadi suatu pedoman bagi negaranya sendiri. Dan di negara kita Indonesia, Pancasila adalah dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Pancasila

Sebelum membahas lebih lanjut tentang Pancasila, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu apa arti dari Pancasila dari beberapa segi pandangan, antara lain:

Pengertian Pancasila secara Etimologis

Secara etimologis (arti kata), istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta India "Pancasyila" yang mengandung dua arti, yaitu kata "panca" yang berarti lima, sedangkan ada dua arti untuk syila berdasarkan pengucapan vokalnya, jika vokal i panjang "syiila" berarti tingkah laku yang baik dan penting, dan vokal i pendek "syila" berarti batu sendi atau dasar.

Pengertian Pancasila secara Historis

Secara historis, perumusan dasar negara berawal pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung selama empat hari dari tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945.

Ada tiga tokoh yang mengutarakan gagasannya mengenai dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. R. Soepomo, dan Ir. Soekarno, yang akan kita bahas secara singkat sebagai berikut:

  • Muhammad Yamin

Gagasan dari Muhammad Yamin menjelaskan tentang E'tat nation atau National staat (negara kebangsaan) dan tujuan kemerdekaan dengan dasar kemanusiaan (internasionalisme) dasar kedaulatan rakyat atau kedaulatan.

  • Mr. Soepomo

Gagasan yang diutarakan oleh Mr. Soepomo lebih menekankan pada negara persatuan, kebersamaan (paham integralistik) sebagai prinsip dasar negara Indonesia.

  • Ir. Soekarno

Setelah selesai berpidato panjang lebar, Ir. Soekarno mengusulkan gagasan dasar negara yang terdiri dari lima prinsip. Lima prinsip ini beliau usulkan agar diberi nama Pancasila, dan pada akhirnya digunakan sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.

Pengertian Pancasila sesuai Istilah Resmi

Secara resmi, pengertian "Pancasila" atau "lima dasar" adalah sebuah gagasan yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada rapat pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Dan pada tahun 1947, gagasan yang diusulkan Ir. Soekarno dipublikasikan dengan judul "Lahirnya Pancasila". Oleh sebab itu juga tanggal 1 Juni saat ini kita peringati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Pengertian Pancasila secara Yuridis

Secara yuridis, pengertian Pancasila terkandung dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 tepatnya alinea ke-empat. Rumusan itu yaitu: (1) Ketuhanan yang maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setelah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ini kemudian secara konstitusional menjadi rumusan dasar negara Indonesia yang sah.

Dinamika dan Tantangan Pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun