Mohon tunggu...
Tatik Ermawati
Tatik Ermawati Mohon Tunggu... Petani - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wacana Penundaan Pemilu 2024

19 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 19 Juni 2022   23:10 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meskipun KPU pemerintah dan DPR telah menyepakati hari dan tanggal pemungutan suara pada 14 February 2024. Namun, beberapa hari ini muncul wacana Penundaan 2024 yang diusulkan beberapa ketua umum partai politik. Tidak hanya menuai penolakan, wacana ini pun dikhawatirkan membalas suara partai politik. 

Wacana Penundaan Pemilu 2024 dilontarkan 3 ketua umum partai koalisi pendukung Jokowi-maaruf, yakni PKB, PAN dan Golkar. Hingga kini presiden Jokowi Dodo belum angkat bicara soal usulkan penundaan pemilu 2024.

Selain itu, perlu juga untuk mempertimbangkan dan mewaspadai masuknya penundaan gelap dalam amandemen ke 5 UUD NKRI 1945 dengan motif penundaan pemilu 2024. Penumpang gelap itu adalah wacana presiden" tiga periode". Akan muncul perdebatan, jika masa jabatan presiden/wakil presiden diperpanjang selama satu sampai dua tahun itu, artinya sama dengan satu periode. 

Sehingga harus di jelaskan bagaimana keadaan negara yang pemimpinnya tidak ada. Presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD tidak lagi berkuasa, masa jabatan berakhir. Hukum harus mengatur bagaimana hukum hukum tata negara mengatur kalau masa jabatannya berakhir. Dengan kondisi seperti demikian, jabatan presiden dan wakil presiden dapat mengalami krisis konstitusional.

Hasil survey,,, kecenderungan untuk pengiringan opini...suara kedaulatan rakyat yang mutlak untuk memutuskan siapa presiden nya, rakyat tidak memilih partai tetapi sosok calon pemimpin nya, siapapun pemimpinnya, bawalah NKRI menjadi lebih aman, damai, sejahtera dan berakhlakul Karimah untuk kepentingan seluruh masyarakat. 

Dan menurut pendapat saya sebagai masyarakat, saya merasa takut dan terancam jika ada upaya-upaya pengunduran pemilu maka usulan saya ini di masukan saja sebagai upaya terorisme kepada rakyat dan adanya upaya melanggar konstitusi, ingat negeri ini milik rakyat.

 Kemungkinan akan terjadi revolusi total oleh rakyat, Indonesia bukan negara demokrasi lagi, NKRI akan terpecah menjadi negara serikat, TNI polri tidak akan mampu menahan gerakan separatisme yang akan merdeka sendiri.

Para inisiator tunda pemilu adalah penghianat terhadap rakyat, pelanggar UUD 44 tidak Pancasilais, pelanggar aturan yang ada, orang-orang yang tidak punya kepekaan terhadap sikon rakyat yang sedang terpuruk saat ini.

 Semoga dengan penundaan pemilu 2thn , bisa hemat anggaran 2/5x86T= Rp. 57T, tentu dana tersebut bisa recovery biaya covid 19 yang telah berlangsung 2 tahun lebih. Disamping executive dan legislatif tidak fokus karena covid lagi yang sudah berlangsung 2 tahun. Semoga tidak ada yang dirugikan kecuali tertanda dan hemat penundaan dana 87 triliun selama penundaan 2 tahun tersebut.

Yang perlu dipersiapkan menjelang pemilu adalah " Kesiapan TNI-POLRI dalam menjaga stabilitas NKRI, Pancasila, UUD 45, bhinneka tunggal Ika ". Siapapun yang coba melanggar nya agar ditindak tegas.

 Solusi yang mengendepankan, akal sehat yang menjaga konsitusi dari keserakahan jabatan adalah amanah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun