Mohon tunggu...
Imaa
Imaa Mohon Tunggu... Musisi - FEBI 17

Fighting

Selanjutnya

Tutup

Money

Tenaga Kerja dan Sistem Upah dalam Perspektif Islam

23 Februari 2018   21:51 Diperbarui: 23 Februari 2018   21:56 9086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Islam mengajarkan bahwa dalam memberikan upah kepada seorang buruh harus sesuai dengan ketentuan dan syariat islam. Upah atau gaji harus dibayarkan sebagaimana yang  juga diisyaratkan Allah dalam Al-Qur'an surat Ali Imran: 57, "bahwa setiap pekerjaan orang yang bekerja harus dihargai dan diberi upah/gaji. Tidak memenuhi upah bagi para pekerja adalah suatu kezaliman yang tidak disukai Allah".

Dalam Al-Qur'an surat Ali Imran tersebut sudah jelas bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang tidak memenuhi upah bagi para pekerja, dan orang-orang itu termasuk orang-orang yang zalim. Seorang majikan mempunyai kewajiban untuk memberikan upah kepada pekerjanya, dan seorang pekerja juga mempunyai kewajiban untuk bekerja dan menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab. 

Jika majikan atau pihak yang mempekerjakan sengaja untuk tidak memberikan upah atau gaji kepada pekerja,atau dengan kata lain terjadi penunggakan maka hal tersebut termasuk melanggar kontrak kerja dan kesepakatan antara kedua belah pihak juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Selain ketepatan dalam pemberian upah, keadilan juga dilihat dari tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang akan diterima. Artinya, sistem upah tersebut harus sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Tidak ada alasan untuk tidak membayar upah apabila pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja telah selesai dikerjakannya. Sebagai contoh, Rasulullah SAW tidak pernah menahan upah siapapun. 

Hal tersebut sudah dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari, "Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda :Allah SWT berfirman :ada tiga golongan orang yang Aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualan) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya." (HR. Bukhari)

Dari penjelasan hadis diatas, dapat disimpulkan bahwa sebagai seorang majikan, wajib memberikan hak pekerja yang berupa upah didalamnya. Allah akan memusuhi dan membenci tiga golongan orang yaitu, pertama orang yang bersumpah memberikan gaji atas nama Allah lalu mengingkarinya, maksudnya disini adalah Allah akan memusuhi seseorang yang tidak memberikan atau mengingkari hak pekerja atas upahnya.

 Yang kedua, Allah membenci seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, sudah jelas bahwa yang dimaksud dari penjelasan tersebut adalah Allah sangat membenci seorang majikan yang hanya mempekerjakan buruhnya, lalu ia hanya memakan harganya atau hasil penjualannya. Sungguh itu termasuk perbuatan yang keji dan dibenci oleh Allah. 


Dan golongan yang ketiga yang dibenci dan dimusuhi Allah adalah seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak membayar upahnya. 

Dari hadist diatas sudah jelas bahwa Allah akan memusuhi orang-orang yang menzalimi orang lain, yang dimaksud penzaliman disini mencakup tiga hal, yakni pelanggaran sumpah atas nama Allah atau penjualan orang, dan tidak membayar upah pekerja.

 Penzaliman yang dilakukan dengan tidak membayar upah, karena jerih payah dan kerja kerasnya tidak mendapatkan balasan, itu sama halnya dengan memakan harta orang lain dan termasuk melanggar syariat islam. Hadis ini menjelaskan bahwa upah merupakan hak bagi pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya. Sebagai pengimbang dan balasan dari kewajibannya yang telah melakukan sebuah pekerjaan, maka ia berhak mendapatkan upah sesuai dengan yang telah disepakati bersama.

Seorang pekerja dengan orang yang mempekerjakan, sebelumnya harus membicarakan mengenai penentuan upah/gaji yang akan diterima oleh pekerja. Karena hal itu akan berpengaruh pada waktu pembayaran upah atau gaji. Saat ini besar gaji yang diterima tergantung kesepakatan pihak pemberi pekerjaan atau pihak perusahaan itu sendiri. 

Saat ini di negara kita sudah banyak yang menerapkan upah atau gaji dengan kebijakan pemerintah yang disebut UMR (Upah Minimum Regional). Namun juga masih banyak perusahaan lain yang menetapkan upah atau gaji sesuai tingkat pekerjaannya masing-masing dan sesuai dengan profesionalitas pekerja. Waktu penerimaan upah atau gaji, ada yang harian, mingguan, 2 mingguan dan ada yang bulanan. Tetapi saat ini kebanyakan gaji diberikan dalam waktu bulanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun