Mohon tunggu...
Tantidevi Santosa
Tantidevi Santosa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Be Mindful

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Telkom Jambi

6 September 2022   11:27 Diperbarui: 6 September 2022   11:33 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://instagram.com/sekretariatwitel.jambi?igshid=YmMyMTA2M2Y= 

Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isinya pada  Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Hal ini tidak bertujuan untuk memberatkan suatu industri melainkan merupakan suatu kewajiban untuk turut membantu pengembangan negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah maupun industri melainkan setiap insan manusia yang berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat, hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Meningkatnya tingkat kepedulian kualitas kehidupan juga mempengaruhi aktivitas dunia bisnis, maka muncullah gagasan dimana suatu perusahaan wajib memiliki tanggung jawab sosial, dalam hal inilah aktivitas CSR menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan. 

PT. Telkom Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara wajib untuk mendukung pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan Kinerja Program CSR (Corporate Social Responsibility) atau yang lebih dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Program pemberdayaan sosial, ekonomi, dan lingkungan Telkom merupakan bantuan yang disalurkan berdasarkan pilar Sosial, yakni tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Kemudian pilar Ekonomi, yakni dalam rangka tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha. Selain itu, terdapat pilar lingkungan yang merupakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan sebagai penyangga seluruh kehidupan, dan yang terakhir adalah pilar Hukum dan Tata Kelola, dalam rangka terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif dan  transparan. CSR atau TJSL Telkom memiliki tujuan sebagai berikut :

- Memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan

- Membantu memberikan kontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah, dan terukur dampaknya serta akuntabel (transparan).

- Membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar perusahaan (Telkom Indonesia, 2022).

Flyer program Kemitraan CDC (Publikasi Pribadi Penulis, 1 September 2022)
Flyer program Kemitraan CDC (Publikasi Pribadi Penulis, 1 September 2022)

Pelaksanaan Program CSR atau TJSL disalurkan dalam bentuk pembiayaan dan pembinaan usaha mikro atau UMKM melalui program pendanaan UMK (Usaha Mikro Kecil). Tujuan utama dari program pendanaan ini yakni menjadikan UMK binaan telkom tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menuju UMK binaan naik kelas. Melalui peningkatan kemampuan kewirausahaan dan manajerial bantuan permodalan, meningkatkan kemampuan produksi, serta pemasaran. Program pendanaan yang dilaksanakan oleh Telkom fokus pada pinjaman modal kerja serta peningkatan kapasitas UMK binaan. Terlaksananya program TJSL ini merupakan aktivitas kerjasama antara internal Telkom maupun eksternal melalui lembaga yang terkait dengan bidang TJSL, sehingga program yang telah terlaksana dapat memberikan kotribusi yang positif kepada masyarakat. 

Tahun 2016, Telkom mengimplementasikan layanan pengajuan pinjaman dana program kemitraan melalui website Smart Bisnis serta pembayaran angsuran melalui Virtual Account Bank, adapun bank nya yakni Bank Mandiri dan Bank BNI. Kemudian, pada tahun 2017 Telkom menerapkan perluasan metode pembayaran angsuran melalui Virtual Account lewat sinergi dengan entitas anak yaitu PT. Finnet Indonesia sebagai agreegator payment point non-bank dan payment point antara lain PT. Pos Indonesia, PT. Pegadaian tbk, dan gerai mini market. Pada tahun 2018, Telkom melakukan inovasi berupa Smart Survey yang memiliki fungsi membantu proses survei usaha calon mitra binaan dalam upaya meningkatkan validitas dan akurasi calon mitra binaan, evolusi lainnya yakni SMS Reminder, sebagai fasilitas bagi mitra binaan aktif untuk dapat memberoleh informasi tagihan. Sepanjang tahun 2019, Telkom kembali melakukan berbagai terobosan dalam aspek digitalisasi proses bisnis TJSL, termasuk di dalamnya yakni Dashboard TJSL sebagai pusat pelaporan data pengelolaan program TJSL, kemudian di tahun 2021, Telkom melakukan digitaliasi pengelolaan program pendanaan UMK mulai dari bantuan modal UMK sampai dengan monitoring pengembalian pinjaman melalui implementasi UKM Access, melalui aplikasi tersebut memungkinkan integrasi segmen UMK, sehingga dengan adanya UKM Access pengajuan program pendanaan menjadi lebih muda, cepat, dan paperless. 

SABANG HINGGA MERAUKE

https://pelatihancsr.com/melalui-kegiatan-csr-telkom-dukung-digitalisasi-di-papua/
https://pelatihancsr.com/melalui-kegiatan-csr-telkom-dukung-digitalisasi-di-papua/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun