Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mengenal Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Telkom Jambi

6 September 2022   11:27 Diperbarui: 6 September 2022   11:33 897 0
Corporate Social Responsibility merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isinya pada  Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Hal ini tidak bertujuan untuk memberatkan suatu industri melainkan merupakan suatu kewajiban untuk turut membantu pengembangan negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah maupun industri melainkan setiap insan manusia yang berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat, hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Meningkatnya tingkat kepedulian kualitas kehidupan juga mempengaruhi aktivitas dunia bisnis, maka muncullah gagasan dimana suatu perusahaan wajib memiliki tanggung jawab sosial, dalam hal inilah aktivitas CSR menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun