Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perluasan Tindakan Kedokteran

21 September 2021   12:56 Diperbarui: 21 September 2021   13:01 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan Menteri Keseharan  No 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa : dalam hal terdapat indikasi kemungkinan perluasan tindakan kedokteran, dokter yang akan melakukan tindakan juga harus memberikan penjelasan. Dan penjelasan kemungkinan perluasan tindakan kedokteran tersebut merupakan dasar daripada persetujuan.

Pasal 12 ayat (1): Perluasan tindakan kedokteran yang tidak terdapat indikasi sebelumnya, hanya dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien, ayat (2): Setelah perluasan tindakan kedokteran dilakukan, dokter atau dokter gigi harus memberikan penjelasan kepada pasien atau keluarga terdekat.

Ketentuan hukum diatas merupakan bagian dari perlindungan bagi dokter dalam melakukan tindakan kedokteran, tetapi sekaligus juga ketidakpastian, karena tidak ada penjelasan secara rinci apa yang dimaksud dengan perluasan tindakan kedokteran, batasan serta kriteria dari perluasan tindakan kedokteran. 

Kalau diperhatikan, perluasan tindakan kedokteran yang dimaksudkan pada ketentuan diatas, adalah perluasan tindakan kedokteran khususnya dalam tindakan pembedahan.

Seseorang sebelum dilakukan pembedahan, maka harus ditegakan dahulu diagnosa pra bedah, berdasarkan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang, bisa pemeriksaan laboratorium, radiologi, Ct Scan atau MRI dan rangkaian pemeriksaan penunjang lainnya.

Pemeriksaan penunjang menjadi bagian penting, untuk menegakan diagnosa khususnya pada kasus pembedahan, tetapi bukan berarti hasil pemeriksaan penunjang tersebut merupakan hasil pasti, karena masih mungkin terjadi adanya kelainan yang tersamar atau bahkan tidak terdeteksi pada pemeriksaan tersebut, hal ini bisa terjadi karena posisi pasien saat pemeriksaan atau kejelian dokter melihat kelainan pada gambaran pemeriksaan.

Diagnosa pasti pada kasus bedah, ditegakkan setelah pembedahan, karena kelainan dapat dilihat secara langsung oleh dokter / operator.

Karena itu pada proses pembedahan, sangat mungkin terjadi perbedaan antara diagnosa pra bedah dan diagnosa paska pembedahan, yang berakibat pada perbedaan antara rencana tindakan dengan tindakan yang dilakukan saat pembedahan, atau bahkan sangat mungkin terjadi pengambilan organ atau bagian tubuh tertentu, yang tidak terencana lebih dahulu, dan tindakan tersebut baru diputuskan saat pembedahan dilakukan. yang dikenal sebagai perluasan tindakan kedokteran. (extended operation)

Perluasan tindakan kedokteran, pastinya diluar persetujuan yang sudah diberikan oleh pasein dan atau keluarganya, sebelum tindakan kedokteran dilakukan dalam bentuk informed consent.

Karena perluasan  tindakan kedokteran, sejatinya diluar persetujuan awal yang diberikan pasien dan/atau keluarganya, terhadap rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan, maka sejauh mana perluasan tindakan kedokteran tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh seorang dokter operator?

Untuk itu maka harus dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan perluasan tindakan kedokteran dan bagaimana perluasan tindakan kedokteran tersebut dilakukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun