Pengertian perluasan tindakan pembedahan.
Perluasan tindakan kedokteran: adalah tindakan tambahan atau pengambilan organ atau bagian tubuh, di luar persetujuan terhadap tindakan awal yang telah diberikan oleh pasien dan/atau keluarganya.
Perluasan tindakan kedokteran juga dilakukan, untuk mengatasi keadaan darurat akibat risiko dan komplikasi atau keadaan tidak terduga pada saat dilakukan tindakan kedokteran untuk menyelamatkan jiwa pasien pada saat  pembedahan.
Perluasan tindakan kedokteran  dibedakan menjadi 2 (dua) jenis:
- perluasan tindakan kedokteran yang sudah dapat diduga sebelumnya
- perluasan tindakan kedokteran yang tidak dapat diduga sebelumnya
Apakah perluasan tindakan kedokteran dapat dibenarkan?
Perluasan tindakan kedokteran dapat dibenarkan, Â jika pada waktu dilakukan pembedahan, diketemukan sesuatu yang tak terduga sebelumnya atau sudah diduga, namun belum bisa dipastikan, atau apabila pada proses pembedahan terjadi komplikasi atau kejadian yang membahayakan pasien, Â jika tidak segera diambil tindakan. Â (Pasal 11 dan 12 Permenkes No 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran)
Pertanggungjawaban paska perluasan tindakan kedokteran:
Setelah dilakukan perluasan tindakan kedokteran, apapun kejadiannya, dokter operator harus memberikan penjelasan kepada pasien atau keluarga terdekat tentang apa yang ditemukan, tindakan yang dilakukan serta akibatnya apabila perluasan tindakan tersebut tidak dilakukan saat itu.
Penjelasan kepada pasien dan/atau keluarga tersebut didokumentasikan pada rekam medis.
Yang membatasi perluasan tindakan kedokteran
- Tidak berkaitan dengan pembuangan organ vital atau bagian tubuh yang vital
- Tidak mengakibatkan perubahan terhadap fungsi seksual,
- Tidak memberikan risiko  tambahan yang serius paska tindakan.
Sebagai pedoman dalam melakukan perluasan tindakan kedokteran:
- Kondisi yang diketemukan secara wajar tidak mungkin diketahui sebelum operasi,
- Tidak ada indikasi bahwa pasien menginginkannya,
- Perluasan operasi masih terletak di dalam lokasi insisi.