Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Perluasan Tindakan Kedokteran

21 September 2021   12:56 Diperbarui: 21 September 2021   13:01 144 4
Peraturan Menteri Keseharan  No 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa : dalam hal terdapat indikasi kemungkinan perluasan tindakan kedokteran, dokter yang akan melakukan tindakan juga harus memberikan penjelasan. Dan penjelasan kemungkinan perluasan tindakan kedokteran tersebut merupakan dasar daripada persetujuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun