21 September 2021 12:56Diperbarui: 21 September 2021 13:011444
Peraturan Menteri Keseharan  No 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa : dalam hal terdapat indikasi kemungkinan perluasan tindakan kedokteran, dokter yang akan melakukan tindakan juga harus memberikan penjelasan. Dan penjelasan kemungkinan perluasan tindakan kedokteran tersebut merupakan dasar daripada persetujuan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.