Pendahuluan
Menurut UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 ayat (1):Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi dan ayat (2) Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Surat Tanda Registrasi dokter dan dokter gigi (yang selanjutnya disebut STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. (Pasal 1 ayat (8))
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. (Pasal 1 ayat (5))
Registrasi Dokter:
Walaupun seorang dokter sudah mendapatkan ijasah dan mengucapkan sumpah dokter, tetapi status dokternya belum diakui oleh negara, masih ada langkah lanjutan yang harus dilakukan yaitu proses registrasi. Mengapa harus melakukan proses registrasi? Â Untuk itu harus dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan registrasi secara umum.
Kamus Besar Bahasa Indonesia: arti kata registrasi adalah pencatatan; pendaftaran. Â Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945: "Hal-hal mengenai Warga Negara dan Penduduk diatur dengan Undang-Undang", Ketentuan ini mengamanatkan perlunya pengaturan tentang kepastian dan perlindungan hukum bagi Warga Negara dan Penduduk untuk memperoleh hak publik dan hak sipil di bidang Administrasi Kependudukan.
UU No 24/2013Â Tentang Perubahan Atas UU No 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pasa1 ayat (15), (16) dan (17): Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Dengan demikian, maka setiap warga Negara Indonesia akan mendapatkan pengakuan dari Negara atas status keperdataannya melalui peristiwa-peristiwa pentingnya, setelah melakukan pencatatan oleh Pejabat yang diangkatan secara sah di kantor Instansi yang sah sesuai dengan peraturan perundangan. Contoh: Â pencatatan pada kelahiran memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas bayi yang baru dilahirkan, silsilah dan kewarganegaraan seseorang. Singkatnya: pencatatan kelahiran merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kelahiran, yaitu akta kelahiran.
Registrasi Dokter.
UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 ayat (5): Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
Registrasi merupakan proses dimana seorang dokter harus mendaftarkan/mencatatkan dirinya pada suatu badan negara tertentu (yaitu KKI) untuk status keperdataannya (sebagai dokter) yang diakui sah oleh negara untuk dapat bisa menjalankan profesinya sebagai dokter di Indonesia.  Singkatnya: registrasi dokter adalah proses untuk mendapatkan aspek legal sebagai dokter saat  menjalankan praktik kedokterannya, dan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti/lisensi nya.  Â
STR adalah bukti tertulis/dokumen hukum bagi dokter, yang mempunyai makna, bahwa dokter tersebut telah mendaftarkan diri, dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sehingga dokter tersebut secara hukum diakui oleh negara sebagai dokter yang  mempunyai kualifikasi tertentu untuk melakukan tindakan kedokteran. karena kompetensinya sebagai dokter sudah diakui oleh pemerintah, dan berwenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
mewawancarai pasien;
memeriksa fisik dan mental pasien;
menentukan pemeriksaan penunjang;
menegakkan diagnosis;
menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
menulis resep obat dan alat kesehatan;
menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
Manfaat Registrasi Dokter
Ada beberapa manfaat dari registrasi dokter yaitu:
1.Memenuhi ketentuan administrasi negara
2.Mendapatkan pengesahan secara hukum  akan status hukum dokter.
3.Mendapatkan  perlindungan hukum.
4.Memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan praktik kedokteran (misalnya pembuatan Surat Ijin Praktik)
5.Terjamin keamanannya dari kemungkinan terjadinya pemalsuan dan kecurangan.
Fungsi Registrasi:
Fungsi dari registrasi dokter adalah agar ada ketertiban hukum dan kepastian hukum sebagai upaya untuk melindungi dokter yang melakukan praktik kedokteran.
Â
Akibat Hukum Dokter Tidak Melakukan Registrasi :
Akibat hukum jika dokter tidak melakukan registrasi menurut Undang-Undang No 2/2004 tentang Praktik Kedokteran: meskipun memiliki Ijasah dokter dan pernah mengucapkan sumpah dokter, maka secara akademik dokter tersebut sah, namun dimata hukum dokter tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjalankan praktik kedokterannya.
Mengapa KKI ?
UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 ayat (3): Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.  Pasal 7: KKI mempunyai  tugas: melakukan registrasi dokter dan dokter  gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Untuk dapat menjalankan  tugasnya, KKI mempunyai wewenang (Pasal 8):
menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;
mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Jadi keberadaan KKI layaknya Instansi Pelaksana yang sah karena pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seorang dokter untuk mendapatkan pengakuan negara atas status kedokterannya.
Surat Ijin Praktik (SIP)
UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 36 dan 37 : Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. SIP hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat praktik dan satu SIP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Surat Ijin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. (UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 ayat (7)) dan Pemerintah dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah yaitu Kota atau Kabupaten sesuai dengan tempat SIP tersebut dikeluarkan.
Pengertian Ijin.
Untuk memahami SIP dokter, harus dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan ijin. Kata ijin adalah  pernyataan mengabulkan (tiada melarang dsb); persetujuan membolehkan (Kamus Besar Bahasa Indonesia - Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,1989)
Ijin (vergunning) adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan (Sutedi Adrian, 2011,167-168). Untuk mudahnya: setiap karyawan harus masuk kerja pukul 8 pagi (ketentuan/peraturan yang berlaku), tetapi direktur  (penguasa) memberikan ijin kepada Bayu, karyawannya (suatu persetujuan) pada hari ini masuk pukul 9 (penyimpangan dari ketentuan/peraturan yang berlaku), karena Bayu harus berobat dahulu ke rumah sakit (dalam keadaan tertentu).
Berdasarkan jenis-jenis ketetapan, izin termasuk sebagai ketetapan yang bersifat konstitutif, yakni ketetapan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh orang yang namanya tercantum dalam ketetapan itu, atau beschikkingen welke iets toestaan wat tevoren niet geoorloofd was (ketetapan yang memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan). Agar ijin menjadi suatu ketetapan, maka ketentuan tentang diterbitkannya ijin harus sesuai dengan apa yang sudah ditentukan (Sutedi Adrian, 2010 :180).yaitu :
persyaratan,
hak dan kewajiban,
tata cara (prosedur),
jangka waktu berlaku,
waktu pelayanan,
biaya,
mekanisme komplain dan penyelesain sengketa, dan sanksi,
Fungsi Perijinan
Perizinan mempunyai fungsi
Penertib: agar setiap bentuk kegiatan masyarakat tidak bertentangan satu dengan yang lainnya, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud.
Pengatur: sebagai ujung tombak dari instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tujuan PerizinanÂ
Sebagai pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas dalam hal-hal tertentu yang ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang.
Surat Ijin Praktik Dokter
Pasal 1 ayat (4) Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran: Surat Izin Praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
SIP Dokter dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan. Mengapa SIP dokter dikeluarkan oleh pejabat kesehatan didaerah tempat dokter melakukan praktik kedokteran, karena menurut UU no 36/2004 tentang Kesehatan, Pasal 26 ay (1): Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan, dan Pasal 2 ayat (3) Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Prakitk dan  Pelaksanaan Praktik Kedokteran: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah Dokter  dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka pemahaman tentang Ijin Praktik Kedokteran: Â diseluruh wilayah Kota A, tidak diperkenankan ada praktik dokter, tetapi Pemerintah Daerah, karena kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk mengatur penempatan tenaga dokter, agar terjadi pemerataan pelayanan kesehatan didaerahnya, maka memberikan ijin kepada dokter X untuk melakukan praktik kedokteran di kota A, mengingat kota A membutuhkan tenaga dokter untuk melayani kesehatan masyarakat.
Pemberian SIP dokter selain untuk melakukan pengaturan distribusi juga pengaturan  ketertiban, baik ketertiban administrasi maupun ketertiban pelayanan kesehatan didaerah tersebut agar Pemerintah Daerah mudah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dokter didaerah kekuasaannya.Â
Syarat untuk mendapatkan ijin praktik kedokteran: Â (Pasal 38 UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran):
memiliki surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku.
mempunyai tempat praktik; dan
memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Untuk mendapatkan SIP diawali dengan permohonan/permintaan dari dokter. Yang terpenting dari persyaratan tersebut adalah:
memiliki STR yang masih berlaku tempat praktik.
Tempat prakik adalah: domisili  (terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal) - Pasal 17 KUH.Perdata. Domisili/tempat tinggal adalah tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan haknya dan memenuhi kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain.  Domisili praktik dokter adalah tempat dimana dokter melakukan hak dan kewajiban sebagai dokter saat menjalankan praktik kedokterannya sebagai akibat dari diterbitkannya SIP.  Domisili bisa Rumah Sakit, Klinik, atau tempat praktik mandiri. Apabila rumah dokter Ayu di Jalan Mawar, SIP nya di jalan Melati, maka tempat dokter Ayu menjalankan hak dan kewajibannya saat menjalankan praktik kedoterannya adalah di jalan Melati, bukan jalan Mawar.
Tujuan  SIP Dokter
Dapat dilihat dari tiga sisi yaitu :
Dari sisi pemerintah:
Untuk melaksanakan peraturan perundangan yang sudah ditetapkan, diataranya: Terjaminnya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan melalui upaya pemerataan pelayanan kesehatan disuatu kota/kabupaten.
Ketertiban administrasi praktik dokter: bahwa semua dokter yang berpraktik di suatu kota/kabupaten memiliki ijin praktik, apabila ada dokter yang berpraktik tidak mempunyai SIP didaerah tersebut akan mudah untuk dilakukan penindakan.
Dari sisi masyarakat: Untuk adanya kepastian hak mendapatkan pelayan kesehatan yang diperlukan
Dari sisi dokter:
Legalitas berupa hak sebagai akibat dari adanya SIP: hak untuk bisa melakukan praktik kedokteran didaerah tersebut dengan aman.
Berlakunya SIP Dokter
Masa berlaku SIP dokter: 5 (lima) tahun. (Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran Pasal 13) selain ketentuan umum tersebut, SIP  masih tetap berlaku sepanjang: (UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran  Ps 38 ay (2))
STR dokter  masih berlaku; dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin praktik.
Pengecualian Praktik Kedokteran Tanpa SIP.
Ada beberapa pengecualian bagi dokter untuk bisa memberikan pelayanan kedokteran dan konsultasi keahlian tanpa ada nya SIP ditempat tersebut, (Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran Ps 6 dan 7)
Keadaan  yang bersifat sementara dan tidak berjadwal tetap:
pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus  atau tidak berjadwal tetap;
melakukan bakti sosial/kemanusiaan;
tugas kenegaraan;
melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya;
memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman,
pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya  insidentil.
Melaksanakan program pemerataan pelayanan kesehatan
Dokter dapat memberikan pelayanan kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan  pemerintah (yang tidak memiliki dokter) yang menjadi binaan dari fasilitas pelayanan kesehatan  pemerintah lainnya, seperti  fasilitas pelayanan kesehatan milik TNI/ POLRI, Puskesmas, dan balai kesehatan/balai pengobatan milik pemerintah
Dokter spesialis tertentu  di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (yang tidak memiliki dokter spesialis tertentu) yang menjadi binaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah lainnya, seperti rumah sakit milik pemerintah  yang bersifat publik yang bekerjasama dalam bentuk sister hospital.
Pemberian pelayanan kesehatan seperti disebutkan diatas  harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Tanggugjawab Hukum Dokter pada Pengecualian Tanpa SIP Ditempat Tersebut.
Dasar hukum dokter untuk dapat melakukan praktik kedokteran adalah:
UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 ayat (1):Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran Ps 2 ayat (1): Â Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP.
Jadi menurut kedua aturan hukum tersebut: setiap dokter yang akan melakukanpraktik kedokteran di Indonesia harus memiliki STR dan SIP.
 Tetapi ada pengecualian dari ketentuan hukum tersebut, yaitu pada keadaan  tertentu dan khusus yang tidak berjadwal dan bukan keadaan yang terus  menerus, dapat dilakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP ditenpat  tersebut. Apakah perbuatan dokter tersebut dapat dibenarkan (karena  tanpa SIP)?
Keadaan tersebut dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan selama dilakukan oleh dokter yang memiliki STR yang masih berlaku, karena dokter yang memiliki STR sudah sah  dan legal dalam menjalankan praktik kedokterannya, karena kompetensinya sebagai dokter sudah/masih diakui oleh pemerintah, dan berwenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.  Sementara SIP dokter merupakan aturan yang mengatur soal distribusi dan mengatur tentang  ketertiban.
Dokter Pengganti pada Praktik Mandiri atau Klinik/Rumah Sakit
UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 40
Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.
Dokter atau dokter gigi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik.
Ketentuan ini menginsyaratkan: dokter yang berhalangan praktik dapat menunjuk dokter pengganti yang mempunyai SIP, bahkan dokter pengganti dimungkinkan dokter dengan keahlian yang tidak sama dengan dokter yang digantikan asalkan dokter pengganti tersebut menginformasikan kepada pasien. (Penjelasan UUPK Pasal 40 Ayat (2))
Dokter pengganti di Klinik atau Rumah Sakit.
Dokter di rumah sakit atau klinik yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki SIP menurut:
UU no 44/2009 tentang  Rumah Sakit  Pasal 13 ayat (1): Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Permenkes no 9/2014 tentang Klinik Pasal 13 ayat (1): Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah ketentuan UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 40 bahwa Dokter atau yang berhalangan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti juga berlaku di rumah sakit dan klinik?
Ketentuan tersebut juga berlaku di rumah sakit atau klinik, hanya ketentuan tentang dokter penggantinya harus dokter yang juga terdaftar dalam kelompok dokter yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit atau  klinik tersebut, karena ada ketentuan dalam UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran  Pasal 42 : Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik (ditempat tersebut) untuk melakukan praktik kedokteran disarana pelayanan kesehatan tersebut.
Ketentuan Pidana
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan baik klinik atau rumah sakit yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi  yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran disarana pelayanan kesehatan tersebut dipidana dengan  denda paling banyak
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 80.
Bandung, 18 Oktober 2018
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI