SIP Dokter dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan. Mengapa SIP dokter dikeluarkan oleh pejabat kesehatan didaerah tempat dokter melakukan praktik kedokteran, karena menurut UU no 36/2004 tentang Kesehatan, Pasal 26 ay (1): Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan, dan Pasal 2 ayat (3) Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Prakitk dan  Pelaksanaan Praktik Kedokteran: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah Dokter  dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka pemahaman tentang Ijin Praktik Kedokteran: Â diseluruh wilayah Kota A, tidak diperkenankan ada praktik dokter, tetapi Pemerintah Daerah, karena kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk mengatur penempatan tenaga dokter, agar terjadi pemerataan pelayanan kesehatan didaerahnya, maka memberikan ijin kepada dokter X untuk melakukan praktik kedokteran di kota A, mengingat kota A membutuhkan tenaga dokter untuk melayani kesehatan masyarakat.
Pemberian SIP dokter selain untuk melakukan pengaturan distribusi juga pengaturan  ketertiban, baik ketertiban administrasi maupun ketertiban pelayanan kesehatan didaerah tersebut agar Pemerintah Daerah mudah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dokter didaerah kekuasaannya.Â
Syarat untuk mendapatkan ijin praktik kedokteran: Â (Pasal 38 UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran):
memiliki surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku.
mempunyai tempat praktik; dan
memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Untuk mendapatkan SIP diawali dengan permohonan/permintaan dari dokter. Yang terpenting dari persyaratan tersebut adalah:
memiliki STR yang masih berlaku tempat praktik.
Tempat prakik adalah: domisili  (terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal) - Pasal 17 KUH.Perdata. Domisili/tempat tinggal adalah tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan haknya dan memenuhi kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain.  Domisili praktik dokter adalah tempat dimana dokter melakukan hak dan kewajiban sebagai dokter saat menjalankan praktik kedokterannya sebagai akibat dari diterbitkannya SIP.  Domisili bisa Rumah Sakit, Klinik, atau tempat praktik mandiri. Apabila rumah dokter Ayu di Jalan Mawar, SIP nya di jalan Melati, maka tempat dokter Ayu menjalankan hak dan kewajibannya saat menjalankan praktik kedoterannya adalah di jalan Melati, bukan jalan Mawar.
Tujuan  SIP Dokter
Dapat dilihat dari tiga sisi yaitu :
Dari sisi pemerintah:
Untuk melaksanakan peraturan perundangan yang sudah ditetapkan, diataranya: Terjaminnya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan melalui upaya pemerataan pelayanan kesehatan disuatu kota/kabupaten.
Ketertiban administrasi praktik dokter: bahwa semua dokter yang berpraktik di suatu kota/kabupaten memiliki ijin praktik, apabila ada dokter yang berpraktik tidak mempunyai SIP didaerah tersebut akan mudah untuk dilakukan penindakan.
Dari sisi masyarakat: Untuk adanya kepastian hak mendapatkan pelayan kesehatan yang diperlukan
Dari sisi dokter:
Legalitas berupa hak sebagai akibat dari adanya SIP: hak untuk bisa melakukan praktik kedokteran didaerah tersebut dengan aman.
Berlakunya SIP Dokter
Masa berlaku SIP dokter: 5 (lima) tahun. (Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran Pasal 13) selain ketentuan umum tersebut, SIP  masih tetap berlaku sepanjang: (UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran  Ps 38 ay (2))
STR dokter  masih berlaku; dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin praktik.