Surat Ijin Praktik (SIP)
UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 36 dan 37 : Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. SIP hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat praktik dan satu SIP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
Surat Ijin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. (UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 ayat (7)) dan Pemerintah dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah yaitu Kota atau Kabupaten sesuai dengan tempat SIP tersebut dikeluarkan.
Pengertian Ijin.
Untuk memahami SIP dokter, harus dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan ijin. Kata ijin adalah  pernyataan mengabulkan (tiada melarang dsb); persetujuan membolehkan (Kamus Besar Bahasa Indonesia - Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,1989)
Ijin (vergunning) adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan (Sutedi Adrian, 2011,167-168). Untuk mudahnya: setiap karyawan harus masuk kerja pukul 8 pagi (ketentuan/peraturan yang berlaku), tetapi direktur  (penguasa) memberikan ijin kepada Bayu, karyawannya (suatu persetujuan) pada hari ini masuk pukul 9 (penyimpangan dari ketentuan/peraturan yang berlaku), karena Bayu harus berobat dahulu ke rumah sakit (dalam keadaan tertentu).
Berdasarkan jenis-jenis ketetapan, izin termasuk sebagai ketetapan yang bersifat konstitutif, yakni ketetapan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh orang yang namanya tercantum dalam ketetapan itu, atau beschikkingen welke iets toestaan wat tevoren niet geoorloofd was (ketetapan yang memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan). Agar ijin menjadi suatu ketetapan, maka ketentuan tentang diterbitkannya ijin harus sesuai dengan apa yang sudah ditentukan (Sutedi Adrian, 2010 :180).yaitu :
persyaratan,
hak dan kewajiban,
tata cara (prosedur),
jangka waktu berlaku,
waktu pelayanan,
biaya,
mekanisme komplain dan penyelesain sengketa, dan sanksi,
Fungsi Perijinan
Perizinan mempunyai fungsi
Penertib: agar setiap bentuk kegiatan masyarakat tidak bertentangan satu dengan yang lainnya, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud.
Pengatur: sebagai ujung tombak dari instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tujuan PerizinanÂ
Sebagai pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas dalam hal-hal tertentu yang ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang.
Surat Ijin Praktik Dokter
Pasal 1 ayat (4) Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran: Surat Izin Praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.