Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktik Dokter

20 Oktober 2018   08:15 Diperbarui: 20 Oktober 2018   09:44 8202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pengecualian Praktik Kedokteran Tanpa SIP.
Ada beberapa pengecualian bagi dokter untuk bisa memberikan pelayanan kedokteran dan konsultasi keahlian tanpa ada nya SIP ditempat tersebut, (Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran Ps 6 dan 7)

Keadaan  yang bersifat sementara dan tidak berjadwal tetap:
pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus  atau tidak berjadwal tetap;
melakukan bakti sosial/kemanusiaan;
tugas kenegaraan;
melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya;
memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman,
pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya  insidentil.
Melaksanakan program pemerataan pelayanan kesehatan
Dokter dapat memberikan pelayanan kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan  pemerintah (yang tidak memiliki dokter) yang menjadi binaan dari fasilitas pelayanan kesehatan  pemerintah lainnya, seperti  fasilitas pelayanan kesehatan milik TNI/ POLRI, Puskesmas, dan balai kesehatan/balai pengobatan milik pemerintah
Dokter spesialis tertentu  di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (yang tidak memiliki dokter spesialis tertentu) yang menjadi binaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah lainnya, seperti rumah sakit milik pemerintah  yang bersifat publik yang bekerjasama dalam bentuk sister hospital.

Pemberian pelayanan kesehatan seperti disebutkan diatas  harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Tanggugjawab Hukum Dokter pada Pengecualian Tanpa SIP Ditempat Tersebut.
Dasar hukum dokter untuk dapat melakukan praktik kedokteran adalah:

UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 ayat (1):Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.

Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran Ps 2 ayat (1):  Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP.

Jadi menurut kedua aturan hukum tersebut: setiap dokter yang akan melakukanpraktik kedokteran di Indonesia harus memiliki STR dan SIP.

 Tetapi ada pengecualian dari ketentuan hukum tersebut, yaitu pada keadaan  tertentu dan khusus yang tidak berjadwal dan bukan keadaan yang terus  menerus, dapat dilakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP ditenpat  tersebut. Apakah perbuatan dokter tersebut dapat dibenarkan (karena  tanpa SIP)?

Keadaan tersebut dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan selama dilakukan oleh dokter yang memiliki STR yang masih berlaku, karena dokter yang memiliki STR sudah sah  dan legal dalam menjalankan praktik kedokterannya, karena kompetensinya sebagai dokter sudah/masih diakui oleh pemerintah, dan berwenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.  Sementara SIP dokter merupakan aturan yang mengatur soal distribusi dan mengatur tentang  ketertiban.

Dokter Pengganti pada Praktik Mandiri atau Klinik/Rumah Sakit
UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 40

Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.
Dokter atau dokter gigi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dokter atau dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun