Pendahuluan
Menurut UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 ayat (1):Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi dan ayat (2) Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Surat Tanda Registrasi dokter dan dokter gigi (yang selanjutnya disebut STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. (Pasal 1 ayat (8))
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. (Pasal 1 ayat (5))
Registrasi Dokter:
Walaupun seorang dokter sudah mendapatkan ijasah dan mengucapkan sumpah dokter, tetapi status dokternya belum diakui oleh negara, masih ada langkah lanjutan yang harus dilakukan yaitu proses registrasi. Mengapa harus melakukan proses registrasi? Â Untuk itu harus dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan registrasi secara umum.
Kamus Besar Bahasa Indonesia: arti kata registrasi adalah pencatatan; pendaftaran. Â Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945: "Hal-hal mengenai Warga Negara dan Penduduk diatur dengan Undang-Undang", Ketentuan ini mengamanatkan perlunya pengaturan tentang kepastian dan perlindungan hukum bagi Warga Negara dan Penduduk untuk memperoleh hak publik dan hak sipil di bidang Administrasi Kependudukan.
UU No 24/2013Â Tentang Perubahan Atas UU No 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pasa1 ayat (15), (16) dan (17): Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Dengan demikian, maka setiap warga Negara Indonesia akan mendapatkan pengakuan dari Negara atas status keperdataannya melalui peristiwa-peristiwa pentingnya, setelah melakukan pencatatan oleh Pejabat yang diangkatan secara sah di kantor Instansi yang sah sesuai dengan peraturan perundangan. Contoh: Â pencatatan pada kelahiran memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas bayi yang baru dilahirkan, silsilah dan kewarganegaraan seseorang. Singkatnya: pencatatan kelahiran merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kelahiran, yaitu akta kelahiran.
Registrasi Dokter.
UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 ayat (5): Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
Registrasi merupakan proses dimana seorang dokter harus mendaftarkan/mencatatkan dirinya pada suatu badan negara tertentu (yaitu KKI) untuk status keperdataannya (sebagai dokter) yang diakui sah oleh negara untuk dapat bisa menjalankan profesinya sebagai dokter di Indonesia.  Singkatnya: registrasi dokter adalah proses untuk mendapatkan aspek legal sebagai dokter saat  menjalankan praktik kedokterannya, dan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti/lisensi nya.  Â