Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Perangkai Kata, Penikmat Citarasa Kuliner dan Pejalan Semesta. Pecinta Budaya melalui bincang hangat, senyum sapa ramah dan jabat erat antar sesama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menanti Subtansi Keberpihakan RUU "Cilaka" Tanpa Dibayangi Demonstrasi Penolakan Omnibus Law

5 Agustus 2020   22:30 Diperbarui: 5 Agustus 2020   22:53 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satu hal yang menjadi pertanyaan mendasar bagi saya, jika dalam Omnibus law RUU "Cilaka" ada klausul menyangkut UMKM maka dimana suara dan aspirasi pelaku UMKM ini akan ditampung sehingga ada titik terang keberpihakan RUU Cilaka.

Ya selama pendemi ini Pelaku UMKM seolah menjelma menjadi ujung tombang mikro ekonomi yang tetap bergulir. Suport terhadap pelaku UMKM datang dari berbagai kalangan. Hingga mereka yang terkena PHK pun banting setir membuka usaha kecil rumahan. 

Begitu pula halnya dengan saya, yang melihat peluang bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia masih cukup siginifikan. Bahkan banyak masyarakat bertahan secara ekonomi di tengah Pandemi dengan mengandalkan geliat usaha kecil mereka cukup dari rumah dengan memanfaatkan akses digital untuk pemasaran. 

Bukankah hal ini juga membutuhkan payung hukum sekelas Omnibus law yang konon akan menjadi support sistemis bagi pelaku UMKM?

Andai Para legislator di senayan saya mampu menghadirkan perwakilan pelaku UMKM yang peduli dengan Omnibus law ini untuk saling memperkaya muatan payung hukum lintas sektoral ini, maka demonstrasi bukan menjadi satu-satunya saluran bagi penyampaian aspirasi terkait proses pembuatan Undang-undang. 

Kompleksitas Omnibus law harus memberi akses pada banyak kalangan/ pihak untuk urun rembug. Butuh waktu yang lebih untuk menciptakan undang-undang yang multi sektor. 

Meski proses peninjauan kembali atas sebuah peraturan bisa dilakukan dengan menembuh Judicial Review melalui Mahkamah Konsitusi, namun akan lebih elok jika pro kontra omnibus law bisa berjalan dalam koridor hukum dan norma dengan tetap mengedepankan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semoga RUU Omnibus Law mampu menjadi formula kebijakan yang mampu mengurangi beban "sakit kepala" bagi mereka yang tengah mengalami himpitan ekonomi akibat dunia kerja yang tengah mengalami tekanan resesi global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun