Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Perangkai Kata, Penikmat Citarasa Kuliner dan Pejalan Semesta. Pecinta Budaya melalui bincang hangat, senyum sapa ramah dan jabat erat antar sesama

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Waspada Sedekah di Jalan Sering Disalahgunakan

14 Mei 2019   23:24 Diperbarui: 14 Mei 2019   23:28 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber StarJogja,.com

Ramadan bulan segala kebaikan. Apapun niat dan tindakan ibadah selama Ramadan pahalanya konon akan dilipatgandakan. Demikian pula saat kita bersedekah kepada mereka yang membutuhkan. Begitulah terkadang kebaikan dimanfaakan oleh beberapa kalangan untuk meraup kepentingan sesaat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Ramai-ramailah para peminta-minta musiman yang memilih areal strategis untuk melancarkan aksinya.

Atas nama sedekah "gepeng-gepeng" itu memasang muka memelas sembari menengadahkan tangan. Sejatinya kita tidak pernah tahu akan kondisi mereka yang sebenarnya. Apakah memang benar -benar butuh uluran sosial atau hanya sekedar memanfaatkan keadaan untuk menutupi modus malas. Jangan-jangan kondisi sosial ekonomi mereka memang tidak kurang suatu apa. 

Saya pun jadi teringat cerita yang sedikit memiliki unsur mistis. Ini terkait laku pesugihan dimana pelaku harus mau menjalani sebagai pengemis dan peminta-minta. Dari situlah kemudian bertambah harta bendanya. Wajar jika sempat beredar berita ada pengemis yang kepergok memiliki mobil. Cerita ini bukanlah isapan jempol belaka. Bahkan di beberapa daerah dikenal sebagai pemasok pengemis. Sebut saja Desa Pecuk Indramayu Jawa barat. 

Sebagian besar bahkan hampir seluruh warga desa Pecuk berprofesi sebagai pengemis. Apalagi saat Ramadan tiba hingga lebaran menjelang. Mereka tak segan untuk pergi ke ibukota demi memenuhi target penghasilan dari mengemis. Disinilah perlunya kita bijak menyikapi manakala harus bersedekah. Memberi sedekah tentu boleh kepada siapa saja dan dimana saja selama kita dimampukan, namun melihat sisi lain dari dampak sosial yang dihasilkan, rasanya sayang jika uang yang tidaklah seberapa justru menjadi boomerang bagi sistem sosial masyarakat itu sendiri.

Pemerintah sejatinya telah memiliki payung hukum terkait pemberian sedekah dan atau bantuan sosial lainnya. Secara hukum, terdapat aturan tegas pelarangan untuk kegiatan mengemis di jalan. Berikut 2 pasal terkait :

Pasal 504 KUHP

(1)   Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2)   Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP

(1)   Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2)   Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Bahkan di beberapa daerahapun diberlakukan Peraturan daerah (perda) yang mengatur tertib sosial agar para pengemis dan pemberi bantuan tidak bertransaksi di jalan. Selain dianggap memperburuk wajah kota, hal ini juga menjadi celah kejahatan sosial. Misalnya saja saat meberi sedekah di perempatan jalan, tanpa sadar malah mengundang bahaya jambret hingga menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.Beberapa daerah yang sudah memiliki perda pelarangan pemberian bantuan/sedekah di jalan antara lain DKi Jakarta, Daerah istimewa Jogjakarta, , Kota Bogor, Kota Palembang,  dan banyak kota lainnya.

Di DKI Jakarta sendiri misalnya, PERDA DKI JAKARTA NO 8 TAHUN 2007  tentang larangan memberi sumbangan di jalan sudah ada hampir 12 tahun lamanya. Namun entah kenapa dampaknya tidak cukup siginifikan. Besaran denda yang diberlakukan baik kepada pemberi maupun penerima sumbangan di jalan tampaknya belum menjadi efek jera yang bisa secara otomatis menutup ruang sosial di Jalanan. Butuh ketegasan lebih disertai dengan sosialisasi yang terus menerus agar Perda dan aturan hukum lain bisa benar-benar menjadi konsensus hukum demi terciptanya tatanaan sosial kemasyarakat yang tertib dan teratur.

Dilematis memang, antara sisi sosial kemanusiaan dengan sisi penegakan hukum dan sanki sosial. Denda sebesar Rp 50.000.000 atau kurangan penjara selama 3 bulan  sejauh ini belum dinilai sebagai hukuman yang bisa mengurangi jumlah penyandang penyakit sosial musiman ibukota. Ini PR bagi kita bersama. Agar sedekah kita tidak disalahgunakna dan kita terhindar dari upaya melanggar peraturan, ada baiknya sedekah kita salurkan ditempat yang jelas membutuhkan seperti masjid, panti asuhan , pasti jompo atau langsung kepada individu di kediamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun