Mohon tunggu...
Tamara Nurhalisa
Tamara Nurhalisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jenderal Soedirman

Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diplomasi Perlindungan WNI di Wilayah Konflik

17 Oktober 2021   15:52 Diperbarui: 17 Oktober 2021   15:55 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang berada di dalam Negeri maupun di Luar Negeri, sudah menjadi kewajiban dan tugas pemerintah Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang berbunyi "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia". 

Parameter warga negara yang sudah terlindungi yaitu bila hak-hak mereka telah terpenuhi sesuai dengan hukum negara. Hal-hal yang terkait dengan apa saja hak warga negara Indonesia juga telah tertuang pada UUD 1945. Seperti hak asasi manusia, hak memperoleh pendidikan, hak mendapatkan pekerjaan hingga hak perlindungan hukum yang sama dan hak mendapatkan perlindungan ketika berada di negara lain.

Termasuk dengan perlindungan Warga Negara Indonesia di wilayah konflik, Duta Besar Kenya, Uganda, R.D Kongo, Somalia, dan PTRI untuk UNEP dan UN-HABITAT, Bapak M. Hery Saripudin  menyampaikan bahwa negara wajib memberikan perlindungan bagi warganya yang berada disana. 

Seperti kasus yang sedang terjadi di Afghanistan, masih ada beberapa WNI yang bermukim di beberapa daerah rawan konflik tersebut. Apabila membutuhkan repatriasi (pemulangan kembali orang ke tanah airnya), perwakilan yang ada di seluruh dunia harus membantu seluruh WNI yang sedang mengalami kondisi stranded dan membutuhkan bantuan.

Kebijakan perlindungan secara khusus oleh pemerintah Indonesia mengenai perwakilan Republik Indonesia yang berada di Luar Negeri seperti Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.  

Hal ini juga diatur dalam  UU No. 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Diplomatik dan Protokol Opsionalnya tentang Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Perlindungan hukum di dalam masa perang seperti konflik bersenjata internasional dan konflik senjata internal disesuaikan dengan ketentuan hukum humaniter internasional yang bersumber dari Geneva Convention dan Additional Protocol.

Selain itu, perwakilan negara juga tidak hanya membantu WNI di negara-negara konflik saja, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melindungi WNI di wilayah akreditasi. 

Seperti pada kasus ABK yang stranded karena ditelantarkan oleh kapten kapal, perwakilan negara wajib membantu proses pemulangan WNI ke Tanah Air dengan selamat. 

Upaya yang dilakukan bermacam-macam disesuaikan dengan kasus yang dihadapi. Jika memang situasi negara tidak aman, negara akan menyediakan pesawat untuk kepulangan dengan berkoordinasi dengan maskapai yang sudah bekerja sama. 

Pada kasus anak buah kapal tersebut,  KBRI Nairobi telah berhasil memulangkan 12 anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang selama beberapa bulan tertahan di beberapa kapal ikan Liao Dong Yu yang berada di lepas pantai Somalia, kawasan Puntland. 

Seluruh anak buah kapal warna negara Indonesia tersebut bekerja dalam situasi di bawah standar kelayakan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Kontrak terkait dengan masa kerja mereka telah selesai di awal 2021, tetapi perusahaan terus memaksa mereka bekerja di bawah tekanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun