17 Oktober 2021 15:52Diperbarui: 17 Oktober 2021 15:552201
Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang berada di dalam Negeri maupun di Luar Negeri, sudah menjadi kewajiban dan tugas pemerintah Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang berbunyi "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.