Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Diplomasi Perlindungan WNI di Wilayah Konflik

17 Oktober 2021   15:52 Diperbarui: 17 Oktober 2021   15:55 220 1
Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang berada di dalam Negeri maupun di Luar Negeri, sudah menjadi kewajiban dan tugas pemerintah Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang berbunyi "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun