Mohon tunggu...
Tamara Nurhalisa
Tamara Nurhalisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jenderal Soedirman

Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diplomasi Perlindungan WNI di Wilayah Konflik

17 Oktober 2021   15:52 Diperbarui: 17 Oktober 2021   15:55 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemudian, Duta Besar Indonesia untuk Republik Kenya, Uganda, Somalia, dan Republik Demokratik Kongo, Dr. M. Hery Saripudin, memberikan perlindungan dan perhatian penuh melalui adanya perlindungan maksimal serta pemberian hak-hak para anak buah kapal Warga Negara Indonesia.

Contoh kasus pemulangan Warga Negara Indonesia di wilayah konflik juga dapat dilihat pada kasus konflik bersenjata internal di Yaman yang menjadi konflik bersenjata internasional. 

Terjadinya konflik bersenjata di Yaman sejak tahun 2015 silam menimbulkan situasi politik dan keamanan negara yang tidak selalu kondusif. Akibat konflik tersebut, ribuan WNI termasuk pelajar Indonesia di Yaman harus dievakuasi oleh Kementerian Luar Negeri. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberi rasa aman bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri.

Pemerintah juga mengupayakan perlindungan Warga Negara Indonesia di Yaman semaksimal mungkin melalui bantuan dengan menanggung semua biaya pemulangan dari Yaman ke Indonesia dengan sistem one way ticket dan juga melarang Warga Negara Indonesia di dalam negeri untuk melakukan kepergian dan perjalanan dengan tujuan Yaman hingga batas yang ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri dengan melihat situasi di Yaman. 

Bahkan, bagi pelajar Indonesia yang berada di Yaman diberikan jaminan studi oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dengan melanjutkan studi mereka di berbagai Universitas Islam di dalam  negeri.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun