Mohon tunggu...
Sosbud

Kajian Hukum PLTU II Mekarsari, Indramayu

25 Februari 2018   14:00 Diperbarui: 25 Februari 2018   15:34 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Demo PLTU I

PLTU memang telah menjadi polemik masyarakat indramayu khususnya warga mekarsari. karena mega proyek tersebut melibatkan kontroversi lahan/ pesawaan petani, juga disinyalir pembangunan tersebut berdambak pada pencemaran udara bersih serta menyumbat kesuburan tanah daerah setempat.

Namun notabe kabupaten indramayu sebagai penghasil lubung padi nasional juga menjadi pertimbangan karena mayoritas penduduk indramayu bermata pencaharian buruh tani /Petani. hal ini pula akan menyebabkan meningkatnya statik pengangguran di kabupaten indramayu,

secara kajian hukum PLTU 2 Mekarsari terbukti cacat secara administrasi, karena hal tersebut tidak sesuai dengan prosedural berdasarkan undang-undang dasar 1945.

sangat jelas dimenangkan dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara No 90/G/LH/2017?PTUN.BDG pada hari Rabu, 06 Desember 2017. Adapun hakim membacakan amar putusan diantaranya:

1. Menyatakan tidak sah objek gugtan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 660/Kep.51.A-BLH/2015 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat.

2. Memerintahkan kepada Bupati Indramayu untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 660/Kep.51.A-BLH/2015 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Surat Keputusan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh bupati bukan merupakan kewenangannya, melainkan kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Indramayu. Selain itu pembangunan jetty PLTU Indamayu 21,000 MW akan dilakukan di area pantai dengan panjang kurang lebih 800 m merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Hal tersebut berdasarkan Berdasarkan pada ketentuan Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Pemerintahan Daerah serta Lampiran UU Pemerintahan Daerah Bagian No. I Huruf Y sub urusan nomor 1, maka penggunaan area pantai di bawah 12 mil untuk pembangunan jetty PLTU Indramayu 2 x 1000 MW merupakan urusan kelautan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikan surat keputusan tersebut tidak berlaku.

dan dinyatakan bathil.

dengan dalih gugatan semacam itulah para partisipan dari mulai masyarakat mekarsari hingga komunitas,serta tim advokasi, juga tergabung dalam JATAYU(Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu) dan DOM ( Dermayu Ora Meneng) . melakukan aksi solidaritas di depan gedung DPR D Kabupaten indramayu 23/02/18.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun