Mohon tunggu...
Tabrani Yunis
Tabrani Yunis Mohon Tunggu... Guru - Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Selamatkan Anak dari Kejahatan Seksual

23 Juli 2018   23:27 Diperbarui: 23 Juli 2018   23:39 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan agama di dalam keluarga pun semakin dangkal dan hanya sekadar tahu dan bisa saja, tanpa ada penghayatan yang menjadikan pendidikan agama sebagai pengetahuan saja. Sikap permisif masyarakat kita dan bahayanya ketika kasus-kasus seperti ini dikatakan sebagai hal atau kasus biasa. Di samping itu, hukum masih sering belum berpihak kepada korban.

Dalam banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak, seringkali hukuman terhadap pelaku tidak seimbang dengan kerugian yang dialami anak sebagai korban. Banyak orang tua dan anak yang kecewa terhadap keputusan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan atau penjahat kelamin itu.

Semakin buruk nasib anak-anak, karena seringkali ketika anak mengalami perlakukan tindak kejahatan seksual, terutama oleh orang terdekat, tidak dilaporkan karena merasa aib, menjaga hubungan dengan pihak pelaku dan malah mengorbankan kepentingan masa depan korban. Orang tua pun merasa malu dan akhirnya kasus itu dipetieskan oleh keluarga sendiri. Sementara si anak, korban perkosaan harus menanggung sendiri nasib buruk yang dialaminya sepanjang hidupnya.

Oleh sebab itu, semua pihak diharapkan mau menyelamatkan anak-anak Indonesia dari tindakan kejahatan seksual secara bersama-sama. Untuk itu, harus dicari jalan yang terbaik secara bersama. Akan banyak tahapan yang bisa disusun bersama untuk melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan seksual tersebut. Paling kurang ada tiga tahapan yang harus dilakukan.

Tahapan pertama adalah tahapan pencegahan. Untuk mencegah terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut, pemerintah harus melakukan kampanye anti kekrasan seksual terhadap anak secara rutin dan berkelanjutan, lewat berbagai media.

Kedua, secara terus menerus melakukan sosialisasi undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2006 lewat berbagai media. Ketiga, memberikan pendidikan seks kepada anak. Tentu, pendidikan seks yang dimaksudkan bukanlah pada hal pornografi, tetapi pendidikan seks dalam artian mengingatkan anak akan pentingnya menjaga diri dari kejahatan seksual tersebut.

Ke empat, setiap orang di rumah, atau di mana saja harus selalu waspada. Ke lima, ketika terjadi kasus pencabulan dan pemerkosaan, orang tua harus berani melaporkan ke pihak yang berwajib. Pihak yang berwajib, dalam hal ini polisi dan pengadilan harus dengan cepat menindak pelaku dan menghukum pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Dengan demikian diharapkan akan dapat menurunkan kasus kejahatan ini. Lalu, sehubungan dengan peringatan Hari Anak Nasional ini, semua orang harus menyelamatkan anak-anak dari kejahatan seksual. Mari kita galang kekuatan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun