Mohon tunggu...
Tabrani Yunis
Tabrani Yunis Mohon Tunggu... Guru - Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Selamatkan Anak dari Kejahatan Seksual

23 Juli 2018   23:27 Diperbarui: 23 Juli 2018   23:39 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memang semakin gila, apalagi kasus pencabulan dan pemerkosaan anak tersebut terus terjadi yang bukan hanya di wilayah yang diceritakan di atas, karena kasus pencabulan itu juga terjadi dimana -- mana, seakan tidak ada lagi tempat yang aman bagi anak-anak kita. Siapa sangka, kalau anak yang kita titip di Dayah ternyata juga bisa menjadi korban pemerkosaan?

Para pembaca  di Aceh, pasti ingat dan pernah membaca berita di tahun 2017 yang lalu, tentang dua kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak (santri perempuan) di dua daerah, masing- masing di Lhok Sukon yang dilakukan oleh kepala dayahnya dan kasus kedua terjadi di Blangkejeren, Aceh Tenggara.

Kedua kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua pimpinan dayah atau pesantren di Aceh itu menjadi bukti bahwa kejahatan seksual terhadap anak di Aceh itu jauh lebih parah, karena dilihat dari perpekstif pelaku yang " sangat faham dan taat agama" itu. Bayangkan saja, mereka yang sangat faham dan taat agama saja melakukan tindak kekerasan seksual, bagaimana mereka yang kurang atau malah buta ajaran agama? Tentu bisa lebih parah, bukan?

Tidak dapat disangkal lagi, bahwa semua tindak kekerasan seksual terhadap anak, baik dalam pencabulan, maupun pemerkosaan merupakan tindakan criminal yang merusak masa depan anak-anak. Ini sangat membahayakan masa depan anak-anak,penerus generasi bangsa ini. Tidak selayaknya tindak kekerasan seksual seperti ini terjadi terhadap anak-anak yang masih memiliki masa depan untuk membangun bangsa yang lebih baik di masa depan nanti.

Selain itu, para pelaku sudah melanggar dan merusak usaha pemerintah untuk melindungi anak-anak. Para pelaku kejahatan seksual yang kita sebut sebagai predator anak tersebut tidak takut akan ancaman hukuman, termasuk  Undang-undang perlindingan anak nomor 23 tahun 2006.

Jadi,  nasib anak-anak, baik yang perempuan maupun laki-laki terus penuh ancaman, terutama ancaman kejahatan seksual. Kejahatan seksual yang mengancam anak-anak bukan saja di luar rumah atau di luar keluarga,  seperti di sekolah, pesantren atau lembaga pendidikan dan di tengah masyarakat, tetapi juga banyak terjadi di lingkungan rumah yang dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan anak. Semua ini menjadi indicator bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki akhir-akhir ini di Indonesia semakin parah. 

Semakin  parah dan seringnya terjadi kejahatan seksual terhadap anak akhir-akhir ini, benar-benar sangat memprihatinkan dan mncemaskan atau menakutkan kita. Bisa dibayangkan bagaimana perihnya nasib anak-anak korban kekerasan seksual tersebut kelak. Mereka akan kehilangan masa depan yang terbaik. Mereka akan mengalami trauma yang merusak masa depan mereka.

Bukan hanya itu, kelak ketika mereka besar dan hidup memendam dendam karena mengenang peristiwa yang dialaminya, akan membuat mereka melakukan hal yang sama kepada orang lain, sebagai bentuk balas dendam kepada siapa pun. Bisa jadi tindakan-tindakan yang merusak akan mereka lakukan. Tentu hal semacam ini tidak kita harapkan terjadi kelak. Karena tindak kejahatan seksual itu sangat merugikan anak dan bangsa.

Oleh sebab itu, sekayaknya segala bentuk tindak kejahatan seksual itu harus bisa dicegah sejak dini. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kita bisa mencegahnya?

Agar kita bisa melakukan upaya-upaya pencegahan secara cepat dan tepat, maka harus dilihat dengan saksama faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan seksual tersebut terhadap anak. Baik faktor internal, maupun eksternal. Nah, bila melihat kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meningkat itu, maka diyakini atau tidak bahwa semua bermuara dari dekadensi moral yang sedang melanda masyarakat kita.

Saat ini persoalan moralitas adalah persoalan besar yang sedang kita hadapi. Moral yang seharusnya menjadi panglima, kini malah beralih posisi ke posisi yang lemah. Posisi titik nadir, karena nilai-nilai moral yang dahulu dianggap mulia, kini sudah tidak cocok, ketinggalan zaman, tidak up to date dan malah dianggap kolot.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun