Kebebasan berekspresi, sebagai hak setiap rakyat Indonesia sebagai dasar dan
esensi dari masyarakat yang tinggal di negara demokrasi, secara teorinya
memuat dua hal yang kompleks: ia berfungsi sebagai pemicu bagi kemajuan
sosial dan pengetahuan, tetapi juga berpotensi menjadi ruang penyebaran
disinformasi dan intoleransi. Hal ini menciptakan ketegangan yang
mendalam, di mana interpretasi terhadap hak ini sangat bergantung pada
posisi pihak yang bersangkutan. Pemerintah cenderung menimbang
kebebasan ini dalam kerangka formalitas dan ketertiban umum, sementara
mahasiswa dan aktivis HAM menjadikannya instrumen yang sangat penting
untuk mengkritik kekuasaan dan mendorong perubahan. Di tengah perbedaan
pandangan ini, tugas pengamat adalah menganalisis secara cermat dan