Mohon tunggu...
syauffapratiwi
syauffapratiwi Mohon Tunggu... Praktisi

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kuis 15 - "Diskursus Kalsen, Schmitt, Coke, Agamben Pada SKP Transfer Pricing : Antara Koreksi dan Tuduhan" a.n. Syauffa Pratiwi Hutasuhut

4 Juli 2025   15:33 Diperbarui: 4 Juli 2025   15:33 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : modul dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Pendahuluan

Transfer pricing (TP) telah menjadi salah satu isu paling krusial dalam perpajakan internasional, terutama ketika melibatkan transaksi antar perusahaan afiliasi lintas negara. Dalam konteks Indonesia, TP bukan hanya menjadi instrumen optimalisasi beban pajak oleh entitas multinasional, tetapi juga sumber sengketa berkepanjangan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Sengketa ini sering bermuara pada diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dalam praktiknya bisa dimaknai sebagai koreksi administratif maupun sebagai langkah awal menuju tuduhan pidana. Di sinilah diskursus hukum menjadi penting untuk menentukan apakah SKP merepresentasikan instrumen legal yang netral atau justru ekspresi dari kekuasaan fiskal.

Sumber : modul dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
Sumber : modul dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Kuliah 15 yang disampaikan oleh Prof. Apollo dari Program Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercubuana menawarkan satu pendekatan kritis dalam membaca SKP TP melalui lensa empat pemikir besar hukum dan politik: Hans Kelsen, Carl Schmitt, Edward Coke, dan Giorgio Agamben. Masing-masing membawa teori dan kerangka kerja yang tidak hanya menjelaskan struktur hukum dari SKP, tetapi juga mengungkap lapisan-lapisan kekuasaan, niat, dan kekecualian yang menyertainya. Kelsen berbicara tentang legalitas normatif dalam hukum positif. Schmitt menyuguhkan wacana keputusan politik dalam keadaan darurat fiskal. Coke mengingatkan pentingnya niat jahat (mens rea) dalam memisahkan koreksi dari tuduhan. Dan Agamben menghadirkan refleksi mendalam atas posisi MNC atau negara berkembang sebagai "homo sacer" dalam tatanan hukum global.

Sumber : modul dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
Sumber : modul dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Tulisan ini akan menjabarkan secara komprehensif seluruh materi dari 26 slide yang disampaikan Prof. Apollo, lengkap dengan ilustrasi visual dan elaborasi naratif. Tujuannya adalah untuk memahami bagaimana SKP dapat dikaji tidak hanya dari sisi hukum formal, tetapi juga dari perspektif kekuasaan, niat pelaku, dan struktur eksklusi global. Dengan demikian, tulisan ini berupaya menghadirkan refleksi multidimensional atas SKP TP, dari sekadar instrumen administrasi menjadi wacana etik, politis, dan filosofis tentang keadilan fiskal.

Pendekatan yang digunakan bersifat interdisipliner dengan landasan utama pada teori hukum, filsafat politik, dan praktik perpajakan internasional. Dengan menjembatani antara teori dan praktik, diharapkan analisis ini dapat menjadi kontribusi akademik dan praktis bagi otoritas pajak, konsultan pajak, serta kalangan akademisi untuk melihat SKP bukan sekadar sebagai produk birokrasi, tetapi juga sebagai refleksi dari struktur kekuasaan dan legitimasi dalam sistem perpajakan global.

Sengketa Transfer Pricing: Latar dan Konteks

Transfer pricing secara mendasar merujuk pada penetapan harga atas transaksi yang dilakukan antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, baik dalam bentuk penjualan barang, pemberian jasa, pinjaman, maupun penggunaan aset tidak berwujud seperti merek dagang atau teknologi. Dalam konteks globalisasi ekonomi, perusahaan multinasional (MNC) sering menggunakan skema TP sebagai strategi untuk memindahkan laba dari yurisdiksi pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah (tax haven). Strategi ini menimbulkan risiko penggerusan basis pajak (base erosion) dan pengalihan laba (profit shifting) yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Sumber : modul dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
Sumber : modul dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun