Mohon tunggu...
Syarif Hidayatullah
Syarif Hidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Budi Luhur

Hobi saya adalah bermusik, membaca dan menulis berita terutama dalam bidang kesenian, minat bakat serta sejarah. Saya bisa bermain alat musik mulai dari gitar, piano, bass, dan drum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Undang-Undang ITE dalam Mencegah Tragedi Bunuh Diri akibat Bullying Online

20 Februari 2024   11:39 Diperbarui: 20 Februari 2024   11:42 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : (bing images creator)

Di era digital yang semakin maju ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dalam satu sisi, media sosial memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, berbagi informasi, dan terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia. Namun, di balik kemudahan dan keuntungan tersebut, terdapat juga risiko yang harus diwaspadai, terutama dalam hal menjaga harga diri. Salah satu risiko yang sering terjadi adalah bullying di media sosial, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental seseorang, bahkan bisa menyebabkan bunuh diri.

Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memahami peran Undang-Undang ITE, etika, dan wawasan berbudi luhur dalam mencegah kasus-kasus yang tragis ini. Undang-Undang ITE menjadi salah satu landasan hukum yang penting dalam menjaga keamanan dan etika di era digital. Undang-Undang ini memberikan perlindungan terhadap individu yang menjadi korban bullying di media sosial. Selain itu, etika digital juga memainkan peran penting dalam menjaga harga diri di era digital. Etika digital melibatkan penggunaan teknologi dengan bertanggung jawab, menghormati privasi orang lain, dan menjaga sikap yang baik dalam berinteraksi di media sosial. Selain itu, memiliki wawasan berbudi luhur juga sangat penting dalam menjaga harga diri di era digital. Wawasan ini melibatkan pemahaman tentang nilai-nilai moral dan sikap yang baik dalam berinteraksi dengan orang lain di dunia maya.

I

Sumber : (https://scsi.scundip.org/2016/08/08/pengertian-survei/)
Sumber : (https://scsi.scundip.org/2016/08/08/pengertian-survei/)

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga donasi anti-bullying, Ditch The Label, Instagram merupakan media sosial yang paling sering digunakan untuk melakukan perundungan secara online atau cyberbullying. Survei ini melibatkan 10.020 remaja asal Inggris dengan rentang usia 12 hingga 20 tahun, dan menemukan bahwa sebanyak 42 persen dari mereka mengalami pengalaman bullying di platform Instagram (Sumber: Kompas.com, 2021).

Di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sejak tahun 2016 hingga 2020, terdapat 361 anak-anak yang dilaporkan menjadi korban bullying di media sosial. Meskipun terjadi penurunan pada tahun 2020, jumlah korban yang dilaporkan meningkat pada periode sebelumnya (Sumber: Databoks, 2022).

Bullying di media sosial, atau yang juga dikenal sebagai cyberbullying, telah menjadi masalah serius yang dapat berdampak pada kesehatan mental individu. Menurut UNICEF, cyberbullying adalah bentuk bullying yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital, seperti media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel (Sumber: UNICEF).

Kasus-kasus cyberbullying yang terjadi di media sosial juga telah menimbulkan ancaman serius terhadap kesejahteraan anak-anak dan remaja. Sebuah laporan dari Washington Post melaporkan bahwa seorang remaja bernama David bunuh diri setelah mengalami cyberbullying yang berlarut-larut di platform media sosial. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dalam penggunaan media sosial (Sumber: Kompas.com, 2022).

Hasil survei yang dilakukan oleh EU Kids Online Survey 2020, SEJIWA, KPIA, UNICEF, dan APJII menunjukkan bahwa kasus perundungan di media sosial, khususnya cyberbullying, mengalami peningkatan di kalangan anak-anak dan remaja. Hal ini menjadi perhatian serius karena dampak negatif yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan kesejahteraan mereka (Sumber: Antara News, 2021).

Sumber : (https://mediaindonesia.com/opini/385897/budaya-uu-ite)
Sumber : (https://mediaindonesia.com/opini/385897/budaya-uu-ite)

Dalam menghadapi masalah ini, peran Undang-Undang ITE sangat penting dalam melindungi individu dari tindakan bullying di media sosial. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku bullying dan memberikan perlindungan kepada korban. Selain itu, penting juga untuk mendorong penerapan etika dalam berinteraksi online dan memiliki wawasan berbudi luhur. Dengan menerapkan undang-undang yang ada, menghormati etika dalam berinteraksi online, dan memiliki wawasan berbudi luhur, kita dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan mendukung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun