4. Memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan saat pensiun atau berhenti bekerja.
5. Mengurangi pajak penghasilan badan (PPH 25) karena iuran perusahaan yang dibayarkan ke dana pensiun dianggap sebagai biaya.
6. Menjadi asset program sesuai dengan PSAK 24 terkait kewajiban imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan
7. Menjadi nilai tambah perusahaan karena memiliki program dana pensiun untuk karyawannya.
Patut diketahui, sebagai besar perusahaan di Indonesia saat ini cenderung menggunakan skema "pay as you go -- PAYG" dalam pembayaran pensiun atau pesangon. Dananya dicarikan dari kas perusahaan saat harus membayarkan uang pensiun atau pesangon karyawan. Selain skema ini tidak tepat, juga berpotensi risiko karena dananya tidak dipisahkan dari aset perusahaan. Bahakn bisa jadi tidak tersedia saat dibutuhkan. Untuk itu, perusahaan harus mengubah skema pendanaan pensiun atau pesangon menjadi "fully funded".Â
Uang pensiun atau pesangon yang pasti tersedia karena dipupuk dan dianggarkan serta dikelola oleh lembaga yang professional seperti dana pensiun. Dananya terpisah dari aset perusahaan sehingga bersifat pasti, bahkan memperoleh hasil investasi dan ada benefit pajaknya. Model "fully funded" inilah skema yang tepat untuk diterapkan perusahaan dalam mempersiapkan uang pensiuan atau pesangon karyawan.Â
Bagaimana caranya perusahaan untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon karyawannya? Sangat mudah, salah satunya dapat dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau pesangon karyawan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasaran. Karena DPLK merupakan "kendaraan" yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon karyawan daru suatu perusahaan. Untuk memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja, seperti uang pensiun dan uang pesangon.Â
Bila semua perusahaan sudah mendanakan uang pensiun dan pesangon ke DPLK, isnya Allah ke depannya urusan ketenagakerjaan tidak akan jadi masalah. Kapanpun kraywan pensiun atau harus dibayarkan pesangonnya, uangnya sudah ada di DPLK. Istilahnya kerja yes pensiun oke. Karena dana pensiun yang dipilih tinggal membayarkan kewajiban perusahaan kepada karyawan. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK