Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

7 Alasan Kenapa Perusahaan Penting Siapkan Dana Pensiun Karyawan?

28 Januari 2023   20:58 Diperbarui: 28 Januari 2023   21:07 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Asosiasi DPLK

Menurut UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru diundangkan, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti, dana pensiun pada akhirnya akan membayarkan manfaat pensiun sebagai manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.

Maka dana pensiun, ada hubungan kuat dengan usia pensiun dan masa kerja. Usia pensiun berarti batas usia tertentu saat seseorang atau karyawan diharuskan berhenti bekerja. Sedangkan masa kerja adalah jangka waktu atau lamanya seseorang bekerja pada suatu kantor, perusahaan, atau instansi. Soal lamanya karyawan bekerja di suatu tempat. Lalu pertanyaannya, apakah sudah tersedia dana dari perusahaan untuk uang pensiun atau pesangon bila masa kerja karyawan berakhir?

Sementara Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja ditegaskan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima." (Pasal 156 ayat 1). Adapun acuan pembayarannya terdiri dari: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos (ayat 4). 

Sedangkan sebab pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa terjadi atas sebab pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi perusahaan. Setidaknya ada 17 sebab terjadinya pemutusah hubungan kerja sebagaimana diatur pada PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan dari perusahaan hukumnya wajib. Khususnya saat terjadi pemutusan hubungan kerja, entah akibat pensiun, meninggal dunia atau efisiensi perusahaan. Tapi sayangnya, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mencadangkan dana sejak dini untuk pembayaran uang pensiun atau pesangon. Padahal, cepat atau lambat, uang pensiun atau pesangon karyawan pasti dibayarkan.

Lalu, ada perusahaan yang menyatakan mereka sudah memberikan program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada karyawannya. Tentu saja, karena JHT bersifat wajib dari negara. Namun harus diketahui, JHT tidak dapat diakui sebagai bagian dari kompensasi perusahaan terhadap karyawan saat pensiun. Sementara uang pensiun atau pesangon tetap wajib dibayarkan perusahaan, di luar JHT, bila karyawan berhenti bekerja. Bila tidak, maka berpotensi besar akhirnya menjadi sengketa ketenagakerjaan. Jadi, ribut-ribut di publik atau media sosial sehingga mendapat sorotan regulator dan masyarakat luas.

Suka atau tidak, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Maka perusahaan wajib membayar uang pensiun atau pesangon karyawannya. Bila gterjadi pemutusan hubungan kerja, baik akibat pensiun, meninggal dunia atau PHK. Karena itu, perusahaan sangat penting untuk menyiapkan dana pensiun karyawan sebagai bagian dari pendanaan uang pensiun atau pesangon yang akan dibayarkan pada saat karyawan pensiun atau diberhentikan. Setidaknya ada 7 alasan, kenapa perusahaan penting menyiapkan dana pensiun untuk karyawannya, yaitu:

1. Menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan bila karyawan mencapai usia pensiun atau di-PHK.

2. Meminimalkan biaya perusahaan akibat karyawan pensiun atau membayarkan  pesangon karyawan.

3. Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan saat pensiun atau berhenti bekerja.

5. Mengurangi pajak penghasilan badan (PPH 25) karena iuran perusahaan yang dibayarkan ke dana pensiun dianggap sebagai biaya.

6. Menjadi asset program sesuai dengan PSAK 24 terkait kewajiban imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan

7. Menjadi nilai tambah perusahaan karena memiliki program dana pensiun untuk karyawannya.

Patut diketahui, sebagai besar perusahaan di Indonesia saat ini cenderung menggunakan skema "pay as you go -- PAYG" dalam pembayaran pensiun atau pesangon. Dananya dicarikan dari kas perusahaan saat harus membayarkan uang pensiun atau pesangon karyawan. Selain skema ini tidak tepat, juga berpotensi risiko karena dananya tidak dipisahkan dari aset perusahaan. Bahakn bisa jadi tidak tersedia saat dibutuhkan. Untuk itu, perusahaan harus mengubah skema pendanaan pensiun atau pesangon menjadi "fully funded". 

Uang pensiun atau pesangon yang pasti tersedia karena dipupuk dan dianggarkan serta dikelola oleh lembaga yang professional seperti dana pensiun. Dananya terpisah dari aset perusahaan sehingga bersifat pasti, bahkan memperoleh hasil investasi dan ada benefit pajaknya. Model "fully funded" inilah skema yang tepat untuk diterapkan perusahaan dalam mempersiapkan uang pensiuan atau pesangon karyawan. 

Bagaimana caranya perusahaan untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon karyawannya? Sangat mudah, salah satunya dapat dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau pesangon karyawan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasaran. Karena DPLK merupakan "kendaraan" yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon karyawan daru suatu perusahaan. Untuk memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja, seperti uang pensiun dan uang pesangon. 

Bila semua perusahaan sudah mendanakan uang pensiun dan pesangon ke DPLK, isnya Allah ke depannya urusan ketenagakerjaan tidak akan jadi masalah. Kapanpun kraywan pensiun atau harus dibayarkan pesangonnya, uangnya sudah ada di DPLK. Istilahnya kerja yes pensiun oke. Karena dana pensiun yang dipilih tinggal membayarkan kewajiban perusahaan kepada karyawan. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun